Satresnarkoba Polres Nganjuk Sergap Pria Warga Lingk Gambirejo Kelurahan Warujayeng Diduga Edarkan Narkoba

TNI & POLRI360 Dilihat

Nganjuk – TransTV45.com – FJR Laki- Laki, (29) Wiraswasta, Alamat Lingk. Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. disergap anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk diwarung kopi termasuk Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira jam 16.15 Wib, lantaran diduga edarkan narkoba jenis pill double L.

Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi AP. S.I.K. M.I.K. melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto “menjelaskan” Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran Okerbaya disekitar Kadangan Tanjunganom dan dari hasil pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 23.20 Wib mengamankan seorang laki-laki , 28 tahun di warung kopi termasuk dalam wilayah Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, yang bernama inisial Idr yang kedapatan membawa Okerbaya jenis pil dobel sebanyak 1 (satu) buah botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir, selanjutnya dari hasil introgasi bahwa Sdr. Idr mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari seseorang yang bernama Sdr. Fjr dan sekira pukul 23.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Sdr. Fjr yang pada saat itu juga berada diwarung tersebut dan dilakukan penggledahan terhadap Sdr. Fjr ditemukan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), “jelasnya pada media ini”.(10/8/2021).

” Selanjutnya menurut keterangan Sdr. Fjr mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari seoarang temanya yang mengaku bernama Sdr. RIDWAN (DPO) alamat Kota SOLO Provinsi Jateng, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilakukan sidik di Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni,
– 1 (satu) buah botol plastik berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 1.000 (seribu) butir.
– Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Tersangka dijerat, sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” ujarnya Kasubbag Humas Iptu Supriyanto”.

Reporter : Muhaimin
Sumber : Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *