Kediri – TransTV45.com – Pelaksanaan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat level 4 di Kabupaten Kediri, Khususnya wilayah Hukum Polsek Ngasem Polres Kediri Polda Jawa Timur, menyisir disejumblah ruwas jalan dan juga warung angkringan dan kafe, yakni Desa Paron, Katang dan Tepus Desa Sukorejo, yang ada di wilayah hukum Polsek Ngasem Polres Kediri, sebagai upaya menekan penyebaran covid-19. Selasa (10/08/2021).
Kapolsek Ngasem Iptu Hidayat Saroso, SH. “mengatakan” di wilayah hukum Polsek Ngasem saat ini masih saja ditemui masyarakat yang melanggar peraturan dan kurangnya kesadaran tetang bahayanya virus covid-19.
Patroli gabungan dari Polri, TNI, Satpol, malam ini menyisir sekitaran di Desa Paron, Katang dan Tepus Desa Sukorejo, mendapati warga yang nongkrong di warung dan memberikan himbauan kepada para pemuda agar selalu mematuhi protkol kesehatan. “ujarnya”.
Ia mengatakan, dirinya sangat menyayangkan masih ada warga yang tidak mematuhi peraturan PPKM darurat Level 4 dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, beberapa warga yang tidak patuh protokol kesehatan juga dikenakan sanksi yaitu pus ap, mengenai masih kurangnya masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat dalam rangka upaya menekan laju pertambahnya covid-19, Kaposek Ngasem berharap agar kepatuhan serta kesadaran masyarakat dapat meningkat.
Adanya operasi yustisi adalah guna membangun kesadaran masyarakat, serta memberikan himbauan kepada warga agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan dalam masa pademi ini.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19.”ujarnya Kapolsek Ngasem Iptu Hidayat Saroso, SH. pada media ini”.
Reporter : Muhaimin