Dinas Perhubungan Gelar Sosialisasi UUNo. 22 Tahun 2009, Dihadiri dan Dibuka Oleh Bupati Diwakili Oleh Sekda Nias Barat

 

 

Nias Barat-TransTV45.Com Dalam Pelaksaan sosialisasi tentang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang dihadiri sekali membuka Secara Resmi oleh Bupati Diwakili oleh Sekda Nias Barat Prof. Dr. Fakhili Gulo. Bertempat Hall Tokosa Onolimbu Kabupaten Nias Barat. Kamis (12/08/2021)

Dan turut hadiri oleh Kadis pariwisata, Kadis Kesehatan, Kadis KB, Sat lantas Polres Nias , PTT Dishub Dan para undangan lainnya.

Acara ini diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Aekhuka, yang dipandu oleh NiasTivis Zai SE, dan laporan panitia sekaligus pembukaan sosialisasi oleh Deritani Hia, S.Kom

Pada Arahan dan bimbinganya Prof.Dr.Fakhili Gulo mewakiki Bupati Nias Barat. Menyampaikan, “kami sebagai Pimpinan daerah mengapresiasi hal ini yang sudah di fasilitasi oleh Dishub, tanggap dan mau bekerja dalam mendukung kegiatan 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat. Dan terlebih – terlebih Kepada Anggota polres Nias yang berkenan hadir pada acara sosialisasi ini dan berkenan menjadi narasumber, Ungkapnya.

Dalam kesempatan itu juga Fakhili Gulo menyampaikan ” Kami dari Pemerintah Nias Barat menghimbau kepada Anak anak Kami SMA/ SMK Dan Adik adik Kami PTT Dishub yang sudah menghadiri sosialisasi ini, agar kita dalam mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat harus betul betul mentaati rambu rambu lalulintas agar kita selamat dalam melintasi jalan raya, Tandasnya.

Masih Fakhili Gulo” Kadang kala Yang masih Pelajar SMA/SMK dalam membawa kendaraan tidak Pakai Helm akan tetapi Helm nya dibawa tapi tidak dipakai malah dibuka dan diletakkan di Kap sepeda motor nya, sekali lagi kami himbau supaya disiplin dan tertiblah berlalulintas agar tidak berdampak kecelakaan ” Lebih baik mencegah daripada mengobati “. Harus disadari hal itu, sebagai orangtua mengharapkan supaya jangan ugal ugalan dijalan raya ketika mengendarai kendaraan khusunya sepeda motor Karena kalau tidak berhati – hati akan mengakibatkan kecelakaan tentu diri sendiri yang rugi bukan orang lain. “Tegasnya

 

“Selanjutnya pemaparan materi tentang UU No. 22 tahun 2009, dari Narasumber oleh Sat Lantas Polres Nias, Kadishub Dan Kabid pengembangan dan keselamatan, yang dipandu oleh moderator Merlin laia.

 

Acara ini terlaksana dengan sukses dan kondusif serta tetep mematuhi prokes. ( Bezi Hal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *