Lampung Timur Transtv45.com. Rosmiyati Penduduk Desa Merandung Sari. Kecamatan Sekampung Udik. Lampug Timur. Kamis 12 Agustus 2021.
“Rosmiyati (49). (Korban Penipuan) Melapor Kepolres Lampug Timur didampingi NN(34) Menuturkan Kepada Awakmedia.
Ya saya melaporkan rekan bisnis saya karna dia Menipu saya sampai Rp 91000000 (Sembilan Puluh Satu Juta rupiah). “Awal nya Rosida Penduduk Desa Merandung Sari. Kecamatan Sekampung Udik. Kabupaten Lampung Tumur. datang Kerumah saya Meminjam uang. Dengan jaminan Sertipikat rumah. Selang beberapa bulan Rosida datang lagi kerumah saya Mau pinjam sertifikat yang digadai kan dg saya, alasan nya serifikat mau diliat saudara nya elson. Tapi sampai berbulan bulan sertifikat sebagai jaminan tidak juga dikembalikan, Uang juga tidak dikembalikan. Inikan nipu saya uangkap nya.
“Penyidik reskrim Polres lampung timur saat dikompirmasi terkait laporan Polisi. Mengatakan Kepada media. Tersangka Rosida diduga melakukan tindak Pidana Penipuan. Dan dikenakan Pasal 378 KUHP. Ini akan kita tindak lanjuti secepat nya Pungkas penyidik. RED|CND™