Makassar – TransTV45.com, Atas dasar Laporan Pengaduan Nomor : Aduan/445/VIII/2021/Sektor Manggala telah diamankan seorang pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga pada hari Senin, (09/08/2021, pukul 21.30 wita oleh Unit Opsnal Polsek Manggala.
Adapun korban yaitu Ir Abd Haris (61) dan Hendrawan (22) beralamat Bukit Nirwana Blok A No 33 Kel. Moncongloe Kec. Moncongloe Kab. Maros.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, S.I.K., M.Si. mengonfirmasi bahwa pelaku yaitu Abd Salam Als Sala (48) merupakan seorang buruh harian beralamat di Jl.Kompl Isi Lr 10 Kel.Tello Baru Kec. Panakukang, Kota Makassar.
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan kronologis kejadian bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekitar pukul 21:30 wita. Korban sementara naik mobil di jalan Dr.Leimena, tiba-tiba datang seorang yang sedang naik sepeda motor dan menabrak mobil korban dan korban mengatakan kepada pelaku agar bicara baik-baik namun pelaku tidak menerima dan langsung memukul korban berkali kali dan mencekik Anak korban (Lk. Hendrawan Haris) kemudian pada saat itu di ketahui bahwa pelaku menelpon istrinya kemudian datanglah teman pelaku dan mengeroyok korban (Lk. Ir. Abd. Haris) bersma Anaknya (Lk. Hendrawan Haris). Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala dan seluruh badan, Sehingga pelaku merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Manggala.
Korban juga kehilang barang berupa uang tunai senilai Satu Juta Rupiah, kartu NPWP, SIM A dan C, kartu BPJS dan ATM Bank BJB yang diambil oleh pelaku tidak dikenal di saku celana korban saat jatuh tersungkur karena dipukuli.
“Dari hasil lidik anggota Opsnal Polsek Manggala, mengetahui bahwa pelaku berada di wilayah Komp. Idi Lr.10 Kel.Tello Baru Kec. Panakukang. Kemudian unit Opsnal Polsek Manggala di langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama kemudian pelaku di bawah ke mako untuk di lakukan interogasi,” jelas Kabid Humas.
Saat melakukan penangkaoan anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Fino warna putih nomor plat DD 3529 QS.
Dihadapan aparat, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Lk. Ir. Abd. Haris Dan Lk. Hendrawan Haris.
(Syarif/Humas)