Lampung Timur Transtv45.com|16 Agustus 2021 Rosmiyati Penduduk Desa Merandung Sari. Kecamatan Sekampung Udik. Lampug Timur. Pada Kamis 12 Agustus 2021.yang Lalu Melaporkan Rekan Bisnis nya Kepolres Lampung Timur.
Menurut “Rosmiyati (49). (Korban Penipuan)
Saat dihubungi Awak Media via Pesan Singkat Whatsap.
Diri nya merasa tertipu, Sekaligus ditantang Oleh terduga Pelaku Penipuan (Rosida) Penduduk desa Merandung Sari. Kecamatan Sekampung Udik Lampung timur.
“Ya saya melaporkan rekan bisnis saya karna dia Menipu saya sampai Rp 91000000 (Sembilan Puluh Satu Juta rupiah).
“Awal nya Rosida Penduduk Desa Merandung Sari. Kecamatan Sekampung Udik. Kabupaten Lampung Tumur. datang Kerumah saya Meminjam uang. Dengan jaminan Sertipikat rumah.
Selang beberapa bulan Rosida datang lagi kerumah saya Mau pinjam sertifikat yang digadai kan dg saya, alasan nya serifikat mau diliat saudara nya elson.
Tapi sampai berbulan bulan sertifikat sebagai jaminan tidak juga dikembalikan, Uang juga tidak dikembalikan. Inikan nipu saya uangkap nya.
Lanjut Rosmiyati, Dan Rosida Juga menantang silakan saja lapor karna ada Saudara nya yg menjamin Paling Juga kena tiga Bulan, nanti bebas dan Hutang saya lunas, kata Rosida via tlp.
Itu kan ada Rekaman Nya. Pungkas nya.
Berdasarkan Bukti Laporan Polisi dipolres Lampung Timur, Yang ditunjukkan kepada Awak media Rosida di kenakan Pasal 378 KUHP.
Tentang tindak Pidana Penipuan.
Agus Sebagai Suwami Korban Mengharap Kepada Pihak Polres Lampung Timur ” Agar dapat menindak Pelaku Penipuan terhadap Istri nya. Dan agar tidak ada korban korban lain. Tutup nya.
Selanjut nya awak media Telah kompirpasi kepada terduga pelaku penipuan Via pesan singkat Whatsap. Untuk menanyakan prihal rekaman. Namun Rosida malah menjawab lain. Dengan mengirim poto dua orang laki laki.
Jurnalis : Romli. M