Lumajang – TransTV45.com – Baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, dua pria kembali ditangkap Satreskrim Polres Lumajang. Ia ditangkap karena melakukan kasus pencurian Sapi.
Dua tersangka berhasil diringkus Polisi, S bin A (38) dan MS bin AY (36) keduaya warga Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.
Kedua tersangka ditangkap Polisi saat keluar dari Lapas karena sudah dinyatakan bebas. Awalnya Polisi menangkap S pada Sabtu (14/8/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kemudian esok harinya, polisi menangkap MS pada Minggu (15/8/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Ketika tersangka bebas dan keluar dari Lapas kelas IIB Lumajang langsung ditangkap petugas,” Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo melalui Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta.
Diketahui Kedua tersangka ini sudah menjalani hukuman di Lapas selama 6 bulan. Namun kini tersangka kembali tangkap Petugas dengan kasus yang sama yakni pencurian sapi.
“Sebelumnya kedua tersangka ini pernah ditangkap Polisi pada Bulan Februari karena terlibat pencurian sapi di 13 TKP,” ujar Shinta.
Ia menjelaskan, keduanya ditangkap polisi lagi karena pernah melakukan pencurian dua ekor sapi di Dusun Tegir, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, pada Kamis 17 September 2020.
“Dua pelaku ini melakukan aksinya bersama AWU Seorang Sekdes Madurejo yang meninggal di Lapas,” ungkap Shinta.
Hingga saat ini Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang saat ini menjadi daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua pelaku lainnya berinisial D dan I masih dalam pengejaran petugas kepolisian,” terangnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka terjerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Reporter : Muhaimin/Hadi Trisno
Sumber : Humas Polres Lumajang