Lumajang – TransTV45.com – Seorang pria berinisil AA (22) ditangkap Satreskrim Polres Lumajang di depan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lumajang, Selasa (17/8/2021).
Ia ditangkap polisi kembali lantaran terlibat kasus begal sepeda motor pada Senin 22 Juni 2020.
Sebelumnya, pria warga Dusun Karangpanas, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir menjalani hukuman di Lapas kelas IIB Lumajang selama 2 tahun 10 bulan karena kasus pencurian sapi.
“AA kami tangkap saat baru keluar dari lapas karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (begal) di TKP Desa Klampokarum, Kecamatan Tekung,” ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Kamis (19/8/2021).
Ia menjelaskan, tersangka ini pernah melakukan aksi pembegalan di Jalan Desa Klampokarum, Kecamatan Tekung pada Senin 22 Juni 2020.
Dalam aksinya, saat itu pelaku berjumlah dua orang ini mengendarai sepeda motor membututi korban dari arah Lumajang menuju ke arah Kunir.
Namun, saat melintas di jalan Desa Klampokarum pelaku mendekati korban dengan mengancam korban dengan sebilah clurit.
“Korban ini adalah seorang pelajar berusia 21 tahun asal Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Probolinggo,” jelas Shinta.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu sepeda motor korban, dan satu sepeda motor lainnya yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Selain itu barang bukti berhasil diamankan sebuah clurit dan pisau,” ujarnya.
Saat ini, Polisi masih memburu seorang teman tersangka AA saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Satu pelaku masih dalam proses pengejaran polisi,” pungkasnya.
Reporter : Muhaimin/Hadi Trisno
Sumber : Humas Polres Lumajang