Medan – TransTV45.com Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 pukul 23.00 wib di terima informasi dari masyarakat adanya perjudian Mesin Tembak ikan di jalan Amal Kel. Martubung Kec. Medan Labuhan
Atas informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan dipimpin oleh IPTU Andi Rahmadsyah langsung bergerak ke TKP, Setibanya di TKP team langsung melakukan Penindakan Hukum dengan mengamankan 1 (satu) unit mesin Judi tembak ikan dan langsung Barang Bukri Mesin tembak Ikan diamankan ke Polsek Medan labuhan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Penjaga Mesin atas nama
MELANI, 23 Thn, Pr, alamat Jln. Amal Kel. Martubung Kec. Medan labuhan menjelaskan Pemilik Mesin Ikan adalah JONI WONG
D.sumarnak