Lahusa – TransTV45.com Sesuai hasil konfirmasi kami di kantor camat lahusa atas masalah kepala desa Orahili balaekha kecamatan lahusa di kantor camat, camat lahusa an.Anarota ndruru, SP. NIP.197408272001121004. golongan IV/b sekaligus menjabat sebagai kepala Bkd defenitif Kabupaten Nias Selatan menolak Tim PKN dan Wartawan mengikuti pertemuan bersama yang di laksanakan hari jumat,20 Agustus 2021 bertempat di aula kantor camat lahusa dengan alasan ini rapat internal atau khusus jadi tertutup ,peserta hanya pihak pelapor, kades dan pihak kantor camat lahusa yang boleh mengikuti pertemuan itu dan tidak diberi izin untuk ikuti rapat ini takut salah ngomong ucapnya.
Berdasarkan uu no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers tepatnya pasal 4 di sana di sebut kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara yang di maksud dalam pasal ini seperti tertulis pada bagian penjelasan adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Camat lahusa an. Anarota Ndruru .SP baru beberapa hari menjabat sebagai camat lahusa Ianya sangat arogan kepada Tim PKN Kabupaten Nias Selatan dan awak media TransTV45 untuk melarang meliput hasil pertemuan pembicaraan masalah kades Orahili balaekha an. PERIBADI Laia yang di duga telah menyelewengkan BLT DD 2020.
Tim PKN dan wartawan TransTV45 datang di kantor camat lahusa atas laporan dan pernyataan masyarakat desa Orahili balaekha hal : Dugaan penyelewengan dana desa ta.2020/2021 bagi penerima BLT-DD yang di lakukan oleh oknum kades Orahili balaekha kecamatan lahusa an. PERIBADI Laia dan HATIMU Laia keponakan kades .
Tapi camat selalu bertahan untuk melarang Tim PKN RI nias selatan dan wartawan TransTV45 tidak di perbolehkan masuk ucap beliau.
Tindakan Camat anarota Ndruru,SP Sangat di sayangkan seakan tidak tahu bahwa Lsm dan Pers itu adalah mitra dari Pemerintah Apalagi Beliau sudah lama menjabat sebagai Kepala Bkd Kabupaten Nias Selatan ini salah satu sikap yang tidak pantas di tiru dan membanggakan untuk para pejabat tinggi di pemerintahan di kabupaten Nias Selatan di hari mendatang.
Dengan kejadian ini di harapkan kepada bapak bupati Nias Selatan untuk memberi arahan dan bimbingan kepada camat lahusa bahwa LSM dan pers adalah mitra pemerintah bukan musuh pemerintah.
F.H