Diduga Kepala Desa Hilikara Telep DD Resmi Dilaporkan Di Intasi Penegak Hukum

Berita607 Dilihat

Nias Selatan – TransTV45.Com | 23-08-2021, Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) LP KPK-RI Korwil Kepulauan Nias Faoziduhu Ziliwu, SH resmi melaporkan Kepala Desa Hilikara Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan bersama aliansi ormas dan media di Beberapa

Instasi Penegak Hukum di Nias Selatan pada Jumat, 20/08/2021.

Diketahui bahwa dasar pelaporan tersebut terkait dengan indikasi penyelewengan dana desa TA 2020 yang diduga Dilakukan Kepala Desa Hilikara Ponisman Giawa. Salah satu dari kegiatan tersebut adalah seperti belanja modal pengadaan laptop merk Acer (core i3) yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 8.000.000 per unit dan pengadaan printer merk Epson L3110 sebesar Rp 3.000.000. Termasuk pembangunan rabat beton, perkerasan jalan dan jumlah HOK yang diduga telah terjadi penggelembungan anggaran dalam pelaksanaannya. Dilanjutkannya lagi bangunan silpa untuk TA. 2019 parit beton di Dusun lll dialihkan ke pembukaan badan jalan baru sebesar Rp 174.000.000 tanpa ada berita acara dari Pemerintahan Desa Hilikara, sehingga TPK telah membelanjakan semen ratusan sak dan pasir sebanyak beberapa truk namun akhirnya gagal pelaksanaannya, ditambah dengan kegiatan yang lain diperkirakan nilainya ratusan juta rupiah.

Sebagai dasar hukum pelaporan tersebut mengacu dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang- undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan serta Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Faoziduhu Ziliwu dkk mengharapkan kepada pihak Instasi Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut demi perbaikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa Hilikara yang selama ini dana desa dan alokasi dana desa TA 2020 diindikasikan telah Diduga diselewengkan oleh oknum Kepala Desa sendiri untuk tujuan yang tidak jelas.

“Laporan kita telah kita serahkan Beberapa Pihak Instasi Pemerintah maupun Penegak Hukum di Nias Selatan untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Masing-masing kita sampaikan tembusannya kepada Instasi Terkait di Nias Selatan ” Ujarnya dengan tegas.

Ditempat terpisah Ya’atulo Gea salah seorang aktivis penggiat anti korupsi menyatakan agar pihak penegak hukum tidak tinggal diam merespon karena masalah ini merupakan extraordinary crime yang sungguh nyata didepan mata kita. Kita dukung pihak penegak hukum dalan menegakkan hukum seadil-adilnya supaya ada efek jera kepada setiap oknum pelaku korupsi tanpa pilih bulu. Tandasnya dengan tegas.

Setelah Awak Media Konfirmasi Kepada Kepala Desa Hilikara An,Ponisman Giawa Mengatakan, Bagi Kawan-kawan Mitra Pemerintah Saya Persilahkan Untuk Melaporkan Dan Memberitakan Sesuai Tupoksinya Masing-Masing.Tetapi Kita Dari Pemerintah Desa Hilikara Sudah Mengerjakan dan Melaksanakan Kegiatan Dengan Benar,dan Sebagai Saya Penanggung jawab Anggaran Saya Akan Siap Untuk Di Proses Secara UU dan Hukum Yang Berlaku,Tutupnya.

 

Red||Agustinus Zebua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *