Nias Selatan – TransTV45.com Berdasarkan pemberitaan di medsos oleh beberapa media online khusus media ( SR ) dan ( TN ) Yang menduga Kades Hilikara Ponisman Giawa melakukan Korupsi Dana Desa.
Ketua BPD Hilikara FANOLO GIAWA menyampaikan kepada media sesuai hasil konfirmasi ditempat di Desa Hilikara Bahwa tuduhan itu tidak BENAR. sebab sesuai pemantauan kami dari Lembaga BPD bahwasanya telah terlaksana sesuai regulasi dan selalu atas musyawarah Desa serta tranparansi dalam penggunaan setiap penggunaan Anggaran.
Dari Badan BPD telah mengetahui Berita yang sedang viral dan bahkan telah membaca isinya. Maka sekali lagi kami tegaskan bahwa Tundingan itu tidak benar. Beberapa item penyelewengan itu. Saya Atas nama BPD menjelaskan.
1. Pengadaan Laptop ( Rp. 8.000,000 ) dan Printer ( Rp.3.000.000). Barang sudah di belanjakan dan ada di kantor. Pembelajaan ini bukan hanya keputusan sepihak kepala Desa selainkan hasil musyawarah serta sebagai kebutuhan didalam memperlancar kegiatan administrasi Desa.
2. Pembangunan rapat beton dan pengerasan Jalan, Pemdes ( Kades ) telah menjalankannya dan telah dipertanggungjawabkan dihadapan BPD dan masyarakat serta HOK pekerja telah terbayarkan, Soal Penggelembungan Anggaran sepengetahuan kami tidak ada sehingga BPD dan Masyarakat menerimanya.
3. Terkait pengunaan Dana Silpa Tahun Anggaran 2019 sudah dilaksanakan sesuai musyawarah Desa sehingga kegiatan pembangunannya ada dua yaitu pembangunan rapat beton dan pengeremajaa lapangan Voli Desa Hilikara
4. Kemudian tentang Perubahan Anggaran Covid-19 Tahun Anggaran 2020. Pemdes ( Kades ) telah melaksanakan sesuai petunjuk dengan beberapa item kegiatan seperti ( Penyemprotan Rumah warga, Pembagian Masker, Sabun dan ember Cuci tangan) kegiatan pencegahan. Seterusnya tentang penanganan dampak Covid-19 pemdes telah menyalurkan BLT-DD dari Bulan April-Desember yang direntangkan tahap ada perubahan APBDes sesuai petunjuk kementrian Desa yang KPM-nya ( kelaurga Penerima Manfaat ) sebanyak 100 KK, Jelasnya
FANOLO GIAWA Ketua BPD dengan tegas mengatakan pemberitaan ini bohong dan tidak benar. Oleh karena itu, Kami Pemerintah Desa Hilikara dan Pemerintah Desa sangat merasa dirugikan sehingga dengan pemberitaan ini kami lihat hanya sepihak tidak ada hasil konfirmasi baik kepada BPD, Kades. Dengan itu, kami mengutuk habis serta menuntut kembali serta memohon dan berharap kepada Dewan Pers Untuk Meninjau Media-media tersebut, Tegasnya.
Kemudian ditempat yang sama Aparat khususnya kasi pemerintahan dan juga Tokoh Masyarakat ( Efori Giawa dan Baziduhu Giawa ) Nada yang sama mengatakan bahwa berita yang ditudingkan kepada kepala Desa Hilikara Ponisman Giawa itu tidak benar atau bohong sebab sepengetahuan kami masyarakat dan aparat kades sangat transparan dalam pengelolaan Dana Desa, Tuturnya.
Lanjut Kasi Pemerintahan menyampaikan bahwa secara khusus ATK kantor sudah dibelanjakan itu adalah barang habis pakai, lanjutnya.
Seterusnya oleh tokoh Agama YONATA GIAWA mengatakan berita yang dituduhkan kepada Kepala Desa Hilikara ini, kami atas nama tokoh agama tidak menerima tuduhan itu. Maka saya katakan itu berita bohong atau hoax, karena sepengetahuan kami Kades menjalankan tugas memimpin Desa sangat transparan serta dimasa ini kami dari jemaat mendapat sentuhan dari Pemerintah khususnya dari Desa Hilikara.
Penulis : odal zai