RUTENG||TransTV45.com- Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku pencurian Handphone di Tenda Kelurahan Pocomal, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, pada Rabu (25/08/2021) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kasus Pencurian HP tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 wita, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar kost korban di Nekang Kelurahan Watu Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.I.K., melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa, pada Rabu (25/08) melalui presrilis yang diterima media ini mengatakan, Kronologis kejadian pada Minggu 22 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 wita, pelaku masuk ke dalam kamar kost korban dimana saat itu korban sedang berada di dapur, kemudian pelaku mengambil 1 unit handphone warna hitam, setelah itu pelaku menjual HP hasil curian kepada sdr. Josi yang beralamat di Kumba, Kelurahan tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), pungkas Budi.
Lebih lanjut Budi menyampaikan, Atas laporan tersebut unit jatanras melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku pencurian.
Pada Rabu (25/08/2021) sekitar pukul 13.00 wita, unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut di rumahnya di Tenda Kelurahan Poco mal, kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai, jelas Kabag Humas Polres Manggarai.
Adadpun Identitas korban, Kristina Fatimah Daus (16) Pelajar, alamat Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Sementara Pelaku, berinisial WFH (18) pekerjaan petani, alamat Tenda, Kelurahan Poco mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Barang bukti sitaan berupa, 1 unit handphone merek samsung A01 warna hitam.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tutup Budiarsa. *(Red)