LABUAN BAJO||TransTV45.com- Merespon keberatan masyarakat sehubungan dengan aktivitas Badan Otoritas Pariwisata Labuan Bajo-Flores (BOPLB) di kawasan Bowosie, FLORES LEGAL AID INSTITUTE (FLAI) meminta BOPLB sebaiknya menghentikan kegiatan berkaitan dengan kawasan Bowosie.
Hal ini berdasarkan alasan hukum yang kuat bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores (“Perpres 32/2018) khususnnya mengenai penetapan 400 (empat ratus) hektar dalam perpres tersebut berpotensi bertentangan dengan UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, karena adanya sebagian masyarakat yang mengklaim kepemilikan ulayat atas tanah tersebut.
FLAI berpendapat penetapan atas lahan seluas 400 (empat ratus) hektar tersebut tidak sesuai dengan UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan UUPA sehingga Perpres tersebut sepanjang menyangkut 400 (empat ratus) hektar adalah batal demi hukum. Perpres 18/2018 bertentangan dengan asas hukum lex seperior derogat legi inferior.
Oleh karena itu, sekali lagi ditegaskan agar BOP menahan hasratnya buru-buru mengelola kawasan itu. Dengarkan dan perhatikan dulu suara, hak dan kepentingan pemangku kepentingan lainnya.
Apabila dipaksakan maka berpotensi bisa menimbulkan kerugian negara apabila proyek di kawasan tersebut tidak terselesaikan karen ada penolakan masyarakat.
Labuan Bajo, 26 Agustus 2021
Flores Legal Aid Institute Florianus Sp Sangsun SH.,MH., CCCS (Direktur) Elias Sumardi Dabur (Direktur). *(Red)