LABUAN BAJO||TransTV45.com- Papan Tender atau Papan Informasi Proyek rehabilitasi dari Dinas kesehatan Kabupaten Manggarai Barat digantikan dengan papan informasi baru dan ini merupakan sebuah pelanggaran hukum. Proyek tersebut berlokasi di Postu Reweng, Desa Lendong, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, Provinsi NTT.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantauan Keuangan Negara kabupaten Manggarai Barat Lorent Logam, pada Kamis (26/08) malam. Kalau melihat dari sisi perspektif hukum, kasus ini sangat jelas ada unsur kesengajaan dengan tujuan menipu, pungkasnya.
Ini jelas-jelas melanggar Pasal 263 KUHAP tentang Pemalsuan dokumen. Kami akan sikapi persoalan ini secara hukum. Target kami PPK dan kontraktor pelaksana diproses hukum. Unsur mens rea sangat jelas dan tidak ada alasan pemaaf bagi yang salah, tutur Lorent.
Logam juga menerangkan, bahwa di Papan proyek yang lama, secara jelas dituliskan waktu pengerjaan postu Reweng tersebut selama 90 Hari Kalender, sementara di Papan tender yang baru dipasang dituliskan waktu pengerjaan selama 120 Hari Kalender, dan menurut kami ini ada upaya penipuan, tukasnya.
Selain itu, Ketua PKN Mabar juga menjelaskan, bahwa proyek rehabilitasi Postu di kampung Reweng Desa Lendong Kecamatan Lembor Selatan kami menilai Mubasir.
“kami telusuri di website ULP kabupaten Manggarai Barat dalam kelender kerjanya mulai 9 Mei 2021, menurut informasi yang kami himpun di lapangan bahwa proyek ini dikerjakan mulai awal Agustus, maka kalau sesuai kelender kerja akhir bulan Agustus ini sudah selesai”, ungkap Lorent Logam.
Lebih lanjut Lorent mengatakan, sementara volume pekerjaan di lokasi belum mencapai 30%, dan yang sudah dikerjakan baru rehap dinding dengan pasang batu bata.
Pantauan kami, kata Lorent, yang dikerjakan adalah Pekerjaan Atap, jendela dan pintu,dan finishing belum sama sekali di kerjakan. Menurutnya proyek tersebut di kerjakan oleh CV Idaman Konstruksi, sementara konsultan pengawas tidak di tempel di papan informasi. Pagu anggaran senilai Rp.449 000 (empat ratus empat puluh sembilan juta).
“Semua Hasil investigasi kami akan merekomendasikan ke KPK, kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat”, pungkas Lorent.
Sementara itu, Yanto, Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai Barat, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa terkait, ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp mengatakan, “Sebelumnya mohon maaf atas perhatiannya, semoga menjadi lebih baik kedepannya terimakasih, pungkas Yanto.
Terkait Papan informasi yang lama itu salah pak, yang benar adalah papan informasi atau papan tender yang baru. Ini kesalahan mereka (Kontraktor), karena yang pesan to pak tidak komunikasi, jelas Yanto.
Lebih lanjut PPK menuturkan, Begini pak, setelah berkontrak maka kontrator bekerja sesuai kontrak termasuk papan nama. jadi kalau memang ada yang salah tolong dibetulkan, bukan cari kesalahan dan saya lagi istirahat.
“Cukup pak, kalau tidak puas besok ya pak. terimkasih atas pengertiannya, tutup PPK Yanto.
Untuk diketahui, PPK mempunyai tugas menetapkan spesifikasi teknis, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS, menguji kebenaran, keabsahan, dan kelengkapan dokumen serta pembebanan anggaran dan Waktu Pengerjaan.
Hingga berita ini dipublikasi, Terkait keterlambatan pengerjaan proyek Postu Reweng, Ketua PPK tidak bisa menjelaskan dan menyuruh Wartawan untuk datang ke Kantornya. *(Red)