Manggarai – TransTV45.com ||Besarnya anggaran desa yang telah dikucurkan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja dan disiplin waktu kerja bagi kepala desa dan aparat desa.
Namun, hal ini tampaknya tidak terjadi bagi Desa Sambi, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur(NTT). Masih jam kerja, namun kantor Desanya justru tidak melayani warga bahkan tutup di hari kerja.
Ketika wartawan Transtv45 tiba di kantor desa sambi sekitar jam 09.00 WITA pada Jumat(27/08/2021) guna melakukan silahturahmi, terlihat kantor Desanya tertutup rapat dan tak ada satu pun perangkat desa di sana.
“Pada jam 11.30 wartawan kembali memantau kantor desa sambi, disana terlihat kantor Desanya masih tertutup rapat dan tak ada satu pun perangkat desa.”
Salah satu warga desa sambi yang namanya tidak mau dimediakan namanya menyampaikan.
“Sejak tadi pagi saya liat kantor Desanya tidak buka hingga sekarang pak. Sebagai masyarakat desa sambi tentu hal ini membuat kami merasa kecewa, seakan akan perangkat desanya hanya makan gaji buta, imbuhnya.”
“Ia menambahkan, pelayanan publik seharusnya jangan sampai terhambat, namun masih saja ada kantor desa di saat jam kerja kantornya tutup.”
“Kondisi ini membuat masyarakat desa sambi yang akan mengurus surat-surat atau pengaduan tidak bisa mengurusnya, dikarenakan kantor kepala desanya tidak buka pada jam kerja.”
“Kami berharap, semua kepala desa yang ada di kecamatan Reok barat ini harus selalu mengikuti aturan yang ada dan selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sampai jam kerja selesai.”
Sebastianus Emon,Penjabat Sementara(Pjs) Desa Sambi saat dikonfirmasi via telphon seluler terkait dengan alasan mengapa kantor Desanya tutup saat ditanyai wartawan.
Sebastianus menerangkan bahwa dirinya sudah pulang dari kantor desa dengan alasan karena mau mengikuti acara keluarga.
Quintus Nang, camat Reok Barat belum bisa dikonfirmasi karena nomor telponnya tidak aktif saat di telphon wartawan.
Untuk diketahui, jam kerja desa sama dengan kantor pemerintahan lainnya,yaitu jam 07.30 sampai 15.00 WITA.
Berharap bupati manggarai harus mengambil sikap dan tindakan yang tegas terkait dengan kantor desa yang tutup pada saat jam kerja.
Red|| Kordianus Lado