Sulawesi Selatan – TransTV45.com || Pada Hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021, Sekitar pukul 00.45 wita bertempat di Kos H.SAENAB Jl.Lapawawoi Kr.Sigeri Kel.Biru Kec.Tanete Riattang Kab Bone , UNIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE yang dipimpin langsung oleh KANIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE IPDA MUH.RIAD,S.Sos BERSAMA UNIT OPSNAL SAT INTELKAM POLRES BONE yang dipimpin AIPDA ANDI ASHAR SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Aplikasi MICHAT
📎 Dasar Penangkapan :
Temuan
PELAKU:
Nama : IM,
Umur : 30 Tahun
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Benar bahwa telah terjadi tindak pidana Prostitusi online melalui aplikasi michat yang terjadi Jumat tanggal 27 Agustus 2021. Sekitar pukul 00.45 wita bertempat di sebuah Kos HS Jl.Lapawawoi Kr.Sigeri Kel.Biru Kec.Tanete Riattang Kab Bone dimana awalnya tim mendapatkan informasi masyarakat dimana sering terjadi prostitusi online hingga tim melakukan penyelidikan perihal pengaduan masyarakat hingga tim melakukan penyelidikan undercovberbey ( melakukan transaksi prostitusi on line ) hingga menemukan terduga pelaku didalam kos ( kontrakan ) hingga mengamankan pelaku bersama barang bukti dan pelaku mengakui perbuatannya.
HASIL INTEROGASI:
Dimana pelaku menerangkan dan menjelaskan dimana membenarkan dimana pelaku sudah lama menggeluti prostitusi online melalui aplikasi michat dengan biaya tarif sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) dan pelaku menjelaskan dimana melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari2 dimana dimana tidak mempunyai pekerjaan menetap.
Barang bukti :
1 ( satu ) buah handphone vivo ( sarana yang digunakan untuk percakapan kepada konsumen ) Uang tunai Rp.300.000 ( hasil dari prostitusi on line)
Selanjutnya Pelaku diamankan Dan Di Bawah ke Mapolres Bone Guna Proses Hukum lebih lanjut Situasi Aman Dan Terkendali.
Red||H.M.Syarkawi