Lumajang – TransTV45.com – Polsek Senduro berhasil mengungkap kasus pencurian bibit kentang, Senin (23/8/2021).
Satu pelaku berinisial TA (36) warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang ditangkap Polsek Senduro saat akan datang ke Balai Desa Argosari.
“Sekitar pukul 23.30 WIB pelaku mau datang ke Balai Desa Argosari dan saat itu ada petugas Polsek masih di sana kemudian dilakukan penangkapan,” Ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Kamis (26/8/2021).
Ia menjelaskan kronologis kejadian pencurian 4 karung bibit kentang, berawal pelaku mendatangi pondok milik SK (23) berniat untuk mencuri bibit kentang.
Namun aksi pelaku saat mengangkut dua karung bibit Kentang kepergok oleh korban. Kemudian pelaku melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Yamaha Jupiter.
“Korban langsung menghubungi petugas Polsek Senduro melalui via telp, kemudian petugas polsek meluncur ke lokasi kejadian dengan dikendalikan oleh Kanit Reskrim Polsek Senduro,” ujar Shinta.
Petugas Polsek dikendalikan oleh Kanit Reskrim Polsek Senduro melakukan pencarian di sekitar lokasi TKP dan pemukiman Desa Argosari namun tidak ditemukan.
“Pelaku mau datang ke Balai Desa dan kebetulan petugas Polsek masih di sana kemudian dilakukan penangkapan,” ungkap Ipda Andrias Shinta.
Ia mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku ini mengambil kentang di dalam pondok milik korban dengan cara melepas tali pintu kemudian masuk lalu mengambil bibit kentang sebanyak empat karung.
“Setelah kami berhasil menangkap pelaku kemudian pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter dan 4 karung bibit kentang dibawa ke Polsek Senduro untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Paur Subbag Humas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Senduro dan dijerat pasal 363 KUHP.
Reporter : Muhaimin
Sumber : Humas Polres Lumajang