Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Bekuk Dua Orang Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

TNI & POLRI1305 Dilihat

Nganjuk – TransTV45.com – Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk tak main main dalam memberantas Narkotika diwilayah hukumnya, terbukti dua diduga tersangka inisial, Sar, Laki – laki, (41), Petani, alamat  Dusun. Jentir, Desa. Ngangkatan, Kecamatan. Rejoso, Kabupaten. Nganjuk. Dar Laki – laki, (41), Petani, Dusun. Kadung, Desa. Sambongrejo, Kecamatan. Gondang, Kabupaten. Bojonegoro.
pengedar Narkotika jenis shabu dibekuk Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, dihotel gerung termasuk Dusun Gerung, Desa. Pehserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Rabu (25/8/2021) sekira jam 17.00 Wib.

“Adanya informasi dari warga  sekitar hotel gerung terkait peredaran Narkoba, pada Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 17.00 wib dan mengamankan Sdr. Sar,  di Hotel Gerung 1 termasuk Dusun. Gerung, Desa. Pehserut, Kecamatan. Sukomoro, Kabupaten. Nganjuk, pada saat dilakukan penggeledahan oleh Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Sdr. Sar kedapatan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik berisi serbuk crystal pitih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,30 gram , 1 (satu) buah grenjeng rokok, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bekas botol cleo, 3 (tiga) buah sedotan panjang, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau pada saat itu berada diatas tempat tidur dalam kamar hotel dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo type Y15 warna biru pada saat itu disimpan dalam laci meja dalam kamar hotel Gerung termasuk Dusun. Gerung, Desa. Pehserut, Kecamatan Sukomoro Kabupaten. Nganjuk, menurut keterangan Sdr. Sar bahwa Natkotika jenis shabu tersebut diperoleh membeli dari Sdr. Dar.Narkotika” ucapnya Kasubbag Humas Iptu Supriyanto pada media ini”.(27/08/2021).

” Selanjutnya unit Resmob Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. Dar, di SPBU depan terminal nganjuk ladang termasuk Jl. Gatot subroto, Kecamatan./Kabupaten. Nganjuk, dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa : Uang sisa penjulan sebesar Rp. 100.000,-  yang disimpan disaku celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu)  buah Hp merk Oppo type A33 warna biru disimpan di saku celana depan sebelah kanan dan menurut keterangan Sdr. Dar shabu tersebut  membeli dari Sdr.  JOKO DOGEL (DPO) alamat Bojonegoro (Saat dilakukan penangkapan bisa melarikan diri). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Imbunya”.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ujarnya”.

Reporter : Muhaimin
Sumber : Kasubbag Humas Polres Nganjuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *