Satreskrim Polsek Kasui Ringkus Pemuda Miliki Senpi Rakitan

Breaking News1168 Dilihat

Waykanan transtv45.com|Polsek Kasui telah berhasil ungkap kasus Kepemilikan Senjata api ilegal, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar jam 23.00 Wib,

Tersangka 1. YNR( 22) Alamat Kampung. Kasui lama Kecamatan. Kasui Kabupaten Way Kanan
2. OPH( 23) Alamat Kampung. Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kababupaten. Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui. AKP Abri Firdaus menyampaikan kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar jam 22.30 wib, Aggota Piket Polsek Kasui melaksanakan patroli rutin rawan malam antisipasi C3 dan kejahatan lainnya di Kampung. Jaya Tinggi Kecamatan. Kasui Kabupaten Way kanan.

Kemudian terdapat R2 yang mencurigakan dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal , lalu dilakukan pengejaran oleh petugas, seorang laki-laki . YNR (22) Bin WINDI melarikan diri sedangkan seorang laki-laki OPH(23) berhasil diamankan lalu dilakukan upaya paksa penggeledahan badan serta handphone terhadap OPH(23) dan didapati didalam hp foto-foto diduga senjata api rakitan yang menurut keterangannya, Senpi tersebut milik YNR(22) yang saat itu melarikan diri, lalu tersangka berhasil di amankan di Polsek Kasui.

Berdasarkan Hasil pengembangan dan keterangan dari . OPH (23) yg sdh diamankan. Kanit reskrim, Kanit Sabhara, Ka SPKT II dan anggota melakukan penangkapan terhadap YNR(22) Alias IAN, yg melarikan diri beserta barang bukti

1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolper dengan 2 (dua) butir amunisi kal. 9 mm.
Dan menurut keterangan, serta hasil introgasi terhadap YNR bahwa senpi tersebut didapat dari sdr AIF Bin MAT BESRI (DPO) beralamat di Kampung . Kasui Lama Kecamatan Kasui Kababupaten Way Kanan.

“AIF Bin MAT BESRI (DPO) merupakan yatim piatu dan tidak memiliki rumah dan tempat tinggalnya tidak tetap (tidak jelas) dan sering keluar masuk Kampung. Kasui Lama, Senpi tersebut dititipkan oleh AIF kepada YNR(22) pada hari rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 21.00 Wib dengan maksud agar YNR menawarkan / menjualkan senpi tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan senpi tersebut selama 3 (tiga) hari berada ditangan YNR (22) dan senpi tsb Belum Pernah digunakan untuk melakukan Tindak Pidana hanya digunakan untuk berfoto-foto saja.

Sementara kedua Tersangka diamankan di Rutan Polsek Kasui Untuk penyelidikan lebih lanjut.
Red|Chandra™.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *