Lampung Timur – TransTV45.com || Polisi akhirnya menetapkan kepala Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, Lampung Timur sebagai tersangka kasus perjudian. AS (35) tertangkap bersama 3 warga lainnya saat sedang bermain judi di Desa Trimulyo.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, kronologi penangkapan Pada hari sabtu tanggal 28 Agustus 2021 mendapatkan informasi bahwa adanya perjudian di Desa Trimulyo.
Berdasarkan informasi dari warga, sekitar pukul 00.15 WIB, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bermain judi jenis kartu remi yang berjumlah 4 orang dan pelaku langsung diamankan ke Polres Lampung Timur.
Bermain judi kartu Remi, pelaku 4 orang sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur” ujar Kapolres, Minggu (29/8/2021).
Adapun keempat pelaku masing-masing AS (35) Kepala Desa Trimulyo, AR (30) Kasi Kesra Desa Trimulyo, sedangkan MA (36) dan IS (30) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.
Di tempat kejadian perkara (TKP) Polisi berhasil mengamankan barang Bukti seperti, dua set Kartu Remi, Uang sebesar Rp.115.000,- ( Seratus Lima Belas Ribu Rupiah ) dengan rincian 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menurut Kapolres, keempat pelaku itu akan dikenakan Pasal perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
“Pasal 303 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 10 tahun”terang AKBP Zaky.
Red||Rudi Candra