Kekerasan Terhadap Wartawan Terjadi di Lokasi Tambang Ilegal Gunung Botak

Breaking News324 Dilihat

Namlea,Transtv45.com|Wartawan media cetak dan online Buserdirgantara7 yang melakukan peliputan diareal pertambangan Emas Tanpa Izin Tambang emas gunung botak desa Dava kecamatan waelata Kabupaten Buru. Dikoroyok oleh sekelompok orang suruhanan bandar judi dadu.30/8/2021

Awak media Cetak dan Online berinisial FL beliau menjabat sebagi Kabiro media Buserdirgantara7 di koroyok oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab,
Pengeroyokan tersebut bermula ketika ia hendak melakukan peliputan di seputaran gunung batu areal tambang emas ilegal gunung botak desa persiapan wamsaid.

Koronologi kejadian ketika korban ber inisial (FL) yang pekerjaannya sebagai jurnalis ingin melakukan peliputan di areal tambang emas ilegall gunung botak. Dalam perjalanan ke kegunung tambang ilegal GB kira-kira berkisar jam pukul 11.00 wit hari sabtu tanggal 28/8/2021 terlintas di pikiriaran awak tersebut ada kegiatan judi, Merasa dirinya adalah wartawan langsung mendekati tempat permainan judi dadu dengan bermaksud ingin melaksankan tugasnya sebagai wartawan, iapun Langsung memotret kegiatan judi tersebut.

Selanjutnya terlapor inisial (YY) Melihat dirinnya dan alat praganya di foto ia lansung melontarkan kata
“awas beta ini lai seng takut manusia, “ungkapnya, Seketika itu pun serentak berdiri langsung memukul korban

Sontak korban membela diri dan mengakibatkan permainan judi langsung terhenti dan semua pemain lari berhamburan. Entah dari mana tiba-tiba terlapor rusli dan erik datang dan langsung memukul korban juga.

karena merasa terdesak dan masa saat itu mulai banyak korban langsung ditarik kedalam tenda oleh saudaranya (AN), untuk di amankan, tiba-tiba pelaku lansung masuk kedalam tenda, dan memukul korban, iapun membela diri membalas melakukan perlawanan, karana masa sudah terlalu banyak, korban pun di larai oleh orang orang yang berada didalam tenda tersebut.

Untuk menghindari inseden yang lebih besar lagi karena tampak makin banyak masa yang akan mendekati korban akhirnya saudaranya berinisial (AS),(OB) dan (OS) langsung menghindar dari tempat kejadian sambil membawa korban turun ke wamsaid dan langsung menuju mapolres Pulau Buru

Karena merasa kesakitan akhir korban langsung ke Mapolres pulau buru tepatnya pada jam 9.00 wit minggu tanggal 29/8/2021 dan membuat laporan resmi atas penganiayaan di pihak kepolisian dan lasngsung di Visum.

Sakit yang dirasakan korban luka lecet di alis, lebam di bagian kepala , luka goresan di kaki dan lutut, dan
mengalami cedera serius, saat ini ia masih dirawat dirumah.

Harapan kami keluarga” Meminta Pihak kepolisian agar menindak/mengusut tuntas para pelaku kekerasan terhadap wartawan yang ada di Kabupaten Buru. Karena wartawan saat melakukan kegiatan di lindungi oleh UU no 40 thn 1999 tentang Pers pasal ,3 dan 31 bahwa Pers di lindungi oleh UU untuk melakukan segala kegiatan dan mempublikasikan kegiatannya kepada kelayak umum. Dan barang siapa sengaja meng halang-halangi kegiatan Pers akan di kenakan denda atau kurungan selam 5 thn penjara.

Stop kekerasan terhadap PERS

(Wider Nurlatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *