Diduga Edarkan Narkotika Jenis Ganja Warga Sawahan Kabupaten Nganjuk Diringkus Polisi

TNI & POLRI960 Dilihat

Nganjuk – TransTV45.com – MAR, Laki- Laki, (32), Wiraswasta, Alamat Dusun, Banjarsari Desa Sidorejo Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk. disergap Anggota Unit Resmob Resnarkoba Polres Nganjuk dirumah tersangka lantaran diduga edarkan Narkotika jenis ganja, saat penangkapan Anggota Unit Resmob Resnarkoba Polres Nganjuk mendapatkan barang bukti Narkotika jenis ganja dirumah tersangka. Senin (30/8/2021) sekira jam 17.00 Wib.

Berdasarkan informasi dari masyarakat sawahan Nganjuk terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan warga sekitar dan pada Hari Senin, tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 17.00 Wib. dirumah termasuk Dusun Banjarsari Desa Sidorejo Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.

Unit Resmob Resnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seseorang yang mengaku bernama Sdr. Mar dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang diduga  Narkotika jenis Ganja  seberat 12,87 (dua belas koma delapan tujuh) didalam bekas bungkus white koffe, 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis Ganja seberat 13,87 (tiga belas koma delapan tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisirajangan tanaman (daun-batang-biji) yang diduga  Narkotika jenis rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis Ganja  seberat 2,44 (dua koma empat empat) gram, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisi (1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang diduga  Narkotika jenis ganja seberat 1,55 (satu koma lima lima) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang diduga  Narkotika jenis  Ganja seberat 1,54 (satu koma lima empat) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang diduga  Narkotika jenis ganja seberat 1,54 (satu koma lima empat) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi  rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang diduga  Narkotika jenis Ganja  seberat 1,54 (satu koma lima empat) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang diduga  Narkotika jenis ganja seberat 1,53 (satu koma lima tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang diduga  Narkotika jenis ganja seberat 1,52 (satu koma lima dua) gram) dan 1 (satu) bendel plastik klip yang semuanya di simpan didalam tas kecil warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A15 warna hitam yang ditaruh diatas meja rias didalam kamar. “Ucapnya Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto pada media ini”.(01/09/2021).

“Kemudian saat dilakukan penggeledahan kembali didalam laci dashboard  Mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik No. Pol : AG 1903 W yang saat itu diparkir didepan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi biji tanaman yang diduga biji Ganja seberat 1,15 (satu koma satu lima) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak karton warna hitam, dari keterangan Sdr. Mar bahwa ganja tersebut dibeli dari Sdr. DAVID alias LONDO alamat Kota. Madiun (DPO), Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “tambahnya “.

Reporter : Muhaimin
Sumber : Kasubbag Humas Polres Nganjuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *