Dua Warga Kediri Disergap Team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Diduga Edarkan Narkotika Jenis Shabu

TNI & POLRI752 Dilihat

Nganjuk – TransTV45.com – Dua orang tersangka Chan, Laki – laki, (33), Swasta (Petani),  Alamat. Jl. Margotani Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Moh,  Laki – laki, (24), Swasta (Serabutan), Alamat. Jl. Muria, Desa Pranggang Kecamatan Ploso Klaten Kabupaten Kediri. diduga pengedar Narkotika jenis shabu dibekuk team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk dirumah termasuk Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Rabu, tanggal  01 September  2021 sekira pukul 22.30 Wib.

Berawal dari  informasi dari masyarakat sekitar adanya peredaran Narkoba diwilayah Warujayeng Nganjuk selanjutnya  Unit Resmob Sat Resnarkoba pada Rabu tanggal 01 September 2021 sekira jam 22.30 wib  mengamankan 2 orang yaitu Sdr. Chan dan Sdr. Moh, dirumah termasuk Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.”
Ucapnya Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto pada media ini”.(02/09/2021).

“Pada saat dilakukan penggeledahan oleh team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Sdr. Chan dan Sdr. Moh  kedapatan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat 0,61 (nol koma enam satu) gram, Seperangkat alat hisap / bong, 1 (satu) sekop dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu,  1 (satu) buah korek api gas warna Biru, 1 (satu) Buah tisu yang ada solasi warna hitam, 1 (satu) HP merk OPPO Type A 3S warna Merah, 1 (satu) buah HP merk Xiomi type Redmi 9 warna Biru yang pada saat diamankan semuanya berada diatas meja ruang tamu didalam rumah Lingkungan jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.”imbuhnya”.

Dan 1 (satu ) Unit sepeda motor Honda Supra Fit , menurut keterangan Sdr. Chan mendapatkan shabu tersebut dari Sdr. Moh dan menurut keterangan sdr. Moh menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan dari temanya yang mengaku bernama Joko (DPO) masih dalam pengembangan dan juga menerangkan bahwa  mendapatkan barang tersebut dari Sdr. ARI ( DPO ) yang alamat Wates Kabupaten Kediri (masih dalam pengembangan) Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.tutupnya Kasubbag Humas Polres Nganjuk pada media TransTV45.com

Reporter : Muhaimin
Sumber : Kasubbag Humas Polres Nganjuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *