Jakarta Transtv45.com|Menteri Sosial Kemensos Tri Rismaharini menegaskan, peran pemerintah daerah menjadi kunci dalam penyaluran bansos tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan ketentuan UU yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran data kemiskinan.
Dalam proses pemutakhiran data, Undang-Undang menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang layak dicantumkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siapa yang tidak.
“Pemutakhiran DTKS merupakan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau kelurahan. Kemudian tingkat diskusi naik ke tingkat atas. Jadi, pemerintah daerah punya kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” kata Tri, Kamis (2/9).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Penduduk Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini tertuang dalam Pasal 8, 9, dan 10 yang mengamanatkan bahwa pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh unit kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan, kelurahan, atau desa.
“Kemensos tidak langsung mendata. Tugas Kementerian adalah memvalidasi data yang sudah disiapkan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan berhenti melakukan pembaruan,
” kata Risma. Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah daerah untuk aktif dan memantau proses pemutakhiran data karena data kemiskinan bersifat dinamis. Ada yang pindah atau meninggal dunia, ada yang mungkin telah meningkatkan status ekonominya sehingga tidak lagi layak menerima bantuan, tambahnya.
Red|Chandra™
(Kemensos)