Simpan Narkotika Jenis Shabu, Wanita Asal Ringinpitu Plemahan Kediri Diringkus Polisi

TNI & POLRI308 Dilihat

Kediri – TransTV45.com – Seorang perempuan berinisial CS, usia 23 tahun, warga Dusun Kalianyar, RT/RW 001/002, Desa Ringinpitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap aparat dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kediri karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.

CS ditangkap di rumahnya pada Jumat 03 September 2021 pukul 14.00 WIB. Saat melakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 1 pipa kaca berisi narkotika jenis shabu seberat 1,11 gram, 1 buah bong, 2 korek api gas, 1 timbangan digital, dan 1 bungkus plastik klip.

” Petugas langsung mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka saat dilakukan penggeledahan,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Ajun Komisaris Ratmoko Budi Lartono, Minggu (05/09/2021) siang.

Petugas juga mengamankan 1 buah smartphone milik tersangka. Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, kini tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri.

Menurutnya, ungkap kasus narkotika jenis shabu ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkotika yang sangat meresahkan di wilayah Dusun Kalianyar, Desa Ringinpitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, ini.

Selanjutnya, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap berikut barang buktinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Muhaimin/Hadi Trisno
Sumber : Kasubbag Humas Polres Kediri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *