Polisi Antisipasi Konflik Tanah di Golo Mori Meluas ke SARA

TNI & POLRI768 Dilihat

LABUAN BAJO||TransTV45.com- Polres Manggarai Barat NTT menangkap 21 tersangka kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Penangkapan dimaksudkan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa yang bisa memicu konflik lebih luas. Dua kubu berasal dari daerah dengan mayoritas penduduk berbeda agama.

Kejadian bentrokan antar kelompok masyarakat yang berujung korban jiwa berulang kali terjadi di Manggarai NTT dan membahayakan lebih situasi Kamtibmas.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si., kepada wartawan, Minggu (06/09/2021) menegaskan dia tidak ingin kejadian tersebut kembali terulang.

Penangkapan 21 orang tersangka kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori berlangsung pada Jumat, 2 Juli 2021. Kapolres Manggarai Barat memimpin langsung operasi penangkapan para pelaku konflik tanah yang membawa senjata tajam.

Lokus sengketa tanah di Desa Golo Mori, Manggarai Barat. Dalam sengketa tanah tersebut, 3 orang warga Golo Mori Manggarai Barat membawa masuk 18 orang dari luar daerah yaitu dari Desa Popo, Kecamatan Satar Mese Utara dan Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai. Jarak antara dua daerah tersebut dengan Golo Mori sekitar 6-7 jam perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat.

3 warga Golo Mori dan 18 warga dari Kabupaten Manggarai kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 3 orang Golo Mori diduga sebagai aktor intelektual dan 18 warga Manggarai terbukti membawa senjata tajam dan menduduki lahan sengketa.

Kedatangan 18 orang dari Desa Popo, Kecamatan Satar Mese Utara dan Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai dikhawatirkan memunculkan bentrokan dengan warga Golo Mori. Pasalnya warga Desa Golo Mori sudah resah dengan kedatangan 18 warga asal Kabupaten Manggarai yang membawa parang.

“Polres Manggarai Barat mengambil langkah cepat mengamankan mereka sebelum terjadi bentrok,” kata AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si.dalam wawancara dengan wartawan.

Para tersangka saat ditangkap tengah melakukan aktivitas pembersihan lahan yang dipersengketakan. Aktivitas tersebut meresahkan pihak lawan.

Dalam operasi tersebut, Polres Manggarai menyita 15 bilah parang. “Kami mempelajari sejarahnya, kasus seperti ini seringkali berujung bentrok dengan warga lokal. Kami tidak ingin bentrokan bisa memicu konflik lebih luas,” tegas Kapolres Manggarai Barat.

AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melihat latar belakang perbedaan agama antara dua pihak. “Bila kami tidak cepat menangani ini, bentrok antar kampung bisa meluas menjadi pertikaian yang membawa–bawa agama. Ini sangat berbahaya,” katanya.

Dia mengungkapkan sudah berdiskusi dengan tokoh agama Romo Silvi Mongko, Pr. Dari diskusi tersebut, Kapolres Manggarai Barat mendapat keterangan bahwa warga Golo Mori sudah melakukan persiapan untuk mengusir secara paksa 21 orang yang menjadi lawannya.

“Kami mempelajari modus sebagai buruh perkebunan adalah modus yang berulangkali terjadi dan akhirnya berujung bentrokan. Saya sebagai Kapolres tentu tidak ingin terjadi korban jiwa,” terangnya.

Kapolres Manggarai Barat mencontohkan pada 8 Januari 2011 terjadi bentrokan antara kampung terkait sengketa tanah seluas 15 hektare yang melibatkan warga Kampung Melo dan Kampung Rejeng, Manggarai. Bentrokan berujung satu orang tewas.

“Bentrokan kala itu terjadi karena satu kelompok membawa senjata tajam dan kelompok satunya lagi tidak terima. Bentrokan pun terjadi dan menewaskan warga. Jadi situasinya mirip dengan di Golo Mori,” tutur AKPB Bambang merujuk peristiwa 10 tahun lampau.

Sementara itu Muhamad Hudin tokoh pemuda Desa Golo Mori mengaku resah atas kehadiran Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai di Desa Golo Mori. Pasalnya warga pendatang tersebut saat melintas di desanya sambil menenteng-nenteng parang panjang dan kemudian melakukan aksi pembersihan lahan di tanah sengketa.

Dia menyatakan warga Golo Mori kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat pada 2 Juli 2021. Dia mengaku berterima kasih atas tindakan cepat Kapolres Manggarai Barat yang mengamankan para pelaku pembersihan lahan sengketa.

“Kami resah melihat warga dari Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai membawa-bawa parang panjang. Agar tak terjadi sesuatu kita laporkan ke Polres Manggarai Barat,” terang Muhamad Hudin saat dimintai tanggapan wartawan via telepon seluler. *(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *