Manggarai|TransTV45.com- Pemerintah Desa(Pemdes) Sambi, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak terima pemberitaan media terkait penutupan kantor desa di hari kerja.
Ungkapan itu disampaikan pada Senin (6/9/2021) saat Pemdes memberikan klarifikasi Kepada wartawan terkait alasan penutupan kantor desa.
Dalam memberikan klarifikasi terjadi kontroversi antara pihak pemdes Sambi dengan wartawan.
Siprianus Gamur, salah satu Kasi Pemerintahan mengeluarkan perkataan yang tidak manusiawi dengan wartawan.
“Wartawan bodoh, wartawan pukimai, wartawan butasempula. Itu ucapan emosional yang dikeluarkan dari mulut Siprianus kepada wartawan”.
Terkait dengan perkataan yang melecehkan wartawan tersebut, Pimpinan Redaksi Media TransTV45, Alfonsius Andi mengambil langkah untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak pemdes Sambi.
Hari ini Selasa (7/9/2021) Pimpinan Redaksi Media TransTV45.com mendatangi kantor desa sambi untuk meminta pertanggungjawaban terkait pelecehan profesi wartawan.
Ketika ditanya, pemdes Sambi tidak bisa menjawab pertanyaan dari pimpinan redaksi. Namun, pemdes Sambi hanya bisa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di ruangan kepala desa sambi atas semua ucapan yang dilakukan oleh stafnya.
“Saya sampaikan kepada adek wartawan dan pimpinan redaksi yang sudah hadir disini, saya minta maaf atas ucapan saya yang menyinggung nama baik dan sudah menipu wartawan. Sekali lagi, saya hilaf dan mohon maaf”.
Penjabat sementara(Pjs)Desa Sambi, Sebastianus Emon mengatakan, ucapan terima kasih atas kehadiran teman-teman media di kantor desa kami, bahwa persoalan yang dilakukan oleh staf saya dan juga saya selaku Pjs Desa Sambi agar bisa dimaafkan.
“Maafkan atas kehilafan kami, mudah-mudahan ini pelajaran untuk kami sebagai pemerintah desa sambi agar selalu mengevaluasi diri dan selalu disiplin waktu dalam melayani kebutuhan masyarakat desa sambi”.
Kesepakatan pernyataan sikap maaf yang dilakukan oleh pemerintah desa sambi terhadap wartawan pun dituangkan dalam pernyataan simbol adat Manggarai, yakni dengan sebotol arak (sopi) dan sebungkus rokok.
Laporan : Kordianus Lado