Putusan Banding Sengketa Partai Berkarya Dimenangkan Kubu H. Hutomo Mandala Putra, SH

Breaking News364 Dilihat

MADINA – TransTV45.com || Ketua DPD PARTAI BERKARYA Mandailing Natal Onggara Lubis saat di temui wartawan menjelaskan bahwa perkara yang menimpa partainya Berawal dari Diterimanya usulan Perubahan Ad/Art dan Usulan perubahan Kepengurusan Partai Berkarya oleh Menkumham, Pasca diselenggarakannya Musyawarah Luar Biasa (MUNASLUB) oleh Muchdi PR dkk yang kami nilai sebagai Munaslub ilegal dan Abal-abal. Panyabungan, (08/05/21)

Onggara Menambahkan, ketum kami H.Hutomo Mandala Putra, SH berkeberatan atas putusan Menkumham yang menganulir permohonan kubu Muchdi PR dan kawan-kawan, sehingga gugatan ke PTUN pun terjadi dan di menangkan oleh kubu H.HUTOMO MANDALA PUTRA Pada bulan Pebruari 2021 yang lalu, kubu Mucdi PR pun melakukan gugatan pembanding sehingga akhirnya Pada hari Rabu,01 September 2021 lalu Putusan banding pun keluar dengan nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT yang menyatakan kemenangan Atas kubu H.Hutomo Mandala Putra, SH yang merupakan Putra Mantan presiden Suharto beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, atas dasar amar putusan banding PTTUN Jakarta, sudah jelas bahwa Partai Berkarya tetap dibawah Komando H. Hutomo Mandala Putra / Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum, dan Drs. Priyo Budi Santoso sebagai SekJend. Selanjutnya partai ini akan fokus menyongsong Verifikasi Parpol menuju Pemilu 2024.

Onggara berharap pihak Kemenkumham segera mengeksekusi hasil putusan tersebut

“Semoga dengan telah keluarnya putusan banding ini, pihak Kemenkumham segera mengeksekusi hasil putusan tersebut. Selain itu, onggara berharap DPW kiranya secepatnya menyelenggarakan konsolidasi internal,” harap Onggara Lubis.

Di tempat Bisri Samsuri Nasution Sekretaris DPD Partai Berkarya menyatakan

Putusan Banding dengan nomor Gugatan: 115/B/2021.PT.TUN.JKT dengan Amar Putusan yang berbunyi:

1. Menerima Permohonan Banding dari pembanding/Tergugat dan pembanding/Tergugat II Intervensi tersebut;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 182/G/2020.PTUN.Jkt tanggal 16 Februari 2021, yang dimohonkan oleh banding tersebut;

Seterusnya Bisri sudah mengkonfirmasi ketua DPD Partai Berkarya Kota Tanjung balai Bapak tahan Sitorus by phone di didepan awak media. Ketua DPD Partai Berkarya kota Tanjung Balai mengucapkan bersyukur atas putusan banding PTUN, dengan kembalinya SK Berkarya ke Tommy Soeharto.

“Alhamdulillah dan selamat atas kembalinya Partai Berkarya ke Bapak Tommy Soeharto. Semoga Partai Berkarya di kepemimpinan beliau semakin jaya, solid dan besar,” ucapnya.

“Kita akan segera ambil langkah-langkah cepat dalam mengibarkan Bendera Partai Berkarya di kota Tanjung balai untuk persiapan pemilu 2024” pungkasnya mengakhiri.

 

Red||M. Alawi ray

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *