TRANSTV45.COM-NIAS BARAT Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Pada Minggu yang lalu telah melakukan sidak di Dinas Kesehatan Nias Barat. Dibawah kepemimpinan Kadis Rahmati Daeli. Dan Bupati telah mencopot Jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara. Kamis, 10/09/2021.
Pada pasca pencopotan tersebut, Bupati menyampaikan beberapa alasan pencopotan sejak Khenoki dari Kursi DPRD, Wakil Bupati hingga Jadi Bupati Periode 2021-2024 Dengan beberapa Poin yaitu pada tahun 2019 Lalai dalam pembayaran Gaji PTT Tenaga Kesehatan hingga di Demo, tahun 2020 lalai Mengelola Retribusi jasa kesehatan hingga jadi temuan BPK, Kemudian dari Tahun 2020-2021 Lalai kelolah BOK khusus insentif Nakes Covid-19.
Oleh karena itu, beberapa hari ini diberbagai media sosial beredar Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditanda tangani Agus Pramusinto tertanggal 6 September 2021, hal permintaan klarifikasi atas pemberhentian tersebut Serta sebagai respon dari pengaduan Rahmati Daeli atas pemberhentian dirinya sebagai kepala Dinas Kesehatan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara
Khenoki Waruwu Bupati Nias Barat, saat di konfirmasi melalui telpon seluler pada hari Jumat 10/9/2021) mengatakan, langkah yang ditempuh oleh yang bersangkutan kita hargai.
“proses yang ditempuhnnya itu kita hargai, dan hal itu tidak akan menurunkan niat saya dalam mewujudkan Nias Barat yang bersih. Bersih dari korupsi salah satunya,” Kata Khenoki Waruwu.
Lanjutnya,” Usaha seperti itu, tidak akan melemahkan pemerintah sedikit pun dalam membersihkan Nias Barat dari KKN,” Lanjut Khenoki Waruwu
“pasca pencopotan itu, saya sudah perintahkan inspektorat untuk mengaudit Dinas Kesehatan mulai dari tahun 2017 sampai 2020 termasuk alkes dan pengadaan obat-obatan, juga untuk menghimpun LHPBPK dari tahun 2017 sampai 2020, selanjutnya akan dilimpahkan ke Penegak hukum,” Tegasnya
Ditambahkannya, dalam membersihkan Nias Barat dari korupsi harus siap menghadapi segala konsekuensi, pasti menuai pro-kontra bagaikan menyebrang sungai pasti melawan arus. (bz hal.)