Transtv45.com – Batag Hari – Pelaksanaan proyek suatu bangunan yang bersumber dananya dari pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten. sebelum melakukan kegiatan dan pekerjaan seharus nya TPK dan pengurus memasang papan informasi dilokasi pekerjaan supaya masyarakat tahu asal usul proyek yang di bangun oleh pemerintah. Apalagi pembangunan yang sumber dananya dari dana Desa (DD). namun halnya pagar sawah yang terletak diwilayah kembang seri, Kecamatan Maro sebo ulu Kabupaten Batang hari provinsi Jambi. tidak memenuhi aturan, dan diduga melanggar undang – undang publik.
” Pada hari minggu (12/09/2021) sekira pukul 13.00 wib dini hari,awak media beserta LSM Gerak Indonesia dan juga media Pos keadilan.com. datang ketempat bangunan pagar sawah, pada saat itu ada salah satu pekerja menggali lobang untuk tiang pagar sawah yang berinisial (AS) 48 tahun, dan juga ada beberapa jumlah tiang pagar sawah yang sudah jadi terletak di lokasi. tiang tersebut dengan ukuran 17×17 x 2 meter.
Pada saat itu juga awak media bertanya kepada pekerja berapa upah pekerjaannya sehari,” Upah kami pekerja penggali lobang dalam satu hari kami digaji dengan upah Rp 80.000 dengan ketentuan pergi dari jam 8.00 pagi, pulang jam 4.00 wib Sore” ungkap nya”.
” Dengan saat itu juga awak media menghubungi bpk Munajad (Kepala Desa) Kembang seri dengan Hendpond selulernya ” memang papan informasi belum dipasang karena lagi diproses dalam 2 hari ini dipasang ” ucap bpk Kades” dan menutup Handpon nya. karena saat itu pak kades lagi melayat karena ada Keluaganya meninggal di KM 9.dengan belum jelasnya Jawaban bpk kades saat itu juga awak media konfirmasi lewat pesan whatsAp Menanyakan berapa jumlah Volumenya dan juga pagu anggarannya,” sampai saat ini belum ada jawabannya”
” Kewajiban memasang papan informasi nama proyek tertuang dalam Peraraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2020 dan perpres Nomor 70 Tahun 2014. pebangunan infrasutruktur jalan dan proyek pembangunan Fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan proyek yang akurat dan benar.
Jurnalis : Masy