BATANG HARI – TransTV45.com || Pelaksanaan bangunan Pagar sawah yang terletak diwilayah Desa Kembang seri baru , Kecamatan Maro sebo ulu Kabupaten Batang hari provinsi Jambi. Ada sebahagian lokasi tanah untuk pagar sawah tidak diizinkan oleh warga.Seperti halnya dengan Lokasi lahan sawit milik Zuhdi (48) Tahun warga Teluk Leban yang tanah miliknya berbatas dengan tanah sawah warga Kembang seri baru.
“Pada hari minggu (12/09/2021) sekira pukul 13.00 wib dini hari,awak media beserta LSM Gerak Indonesia dan juga media Pos keadilan.com. datang ketempat bangunan pagar sawah, pada saat itu ada salah satu warga nama Zuhdi pemilik kebun sawit yang tanah hak miliknya digali untuk pemasangan tiang pagar sawah.
juga Zuhdi menyapaikan kepada awak media koronologis tentang tanah hak miliknya yang digali untuk pagar sawah oleh Pekerja yang disuruh oleh oknum pemerintah desa kembang seri baru seharusnya pembangunan pagar sawah tersebut harus ada izin dari pemilik tanah berupa surat hibah.” Jangan kan surat hibah dari pemilk lahan, mintak permisi bae tidak ada bang?….” Ungkapnya.”
Hari ini Rabu (15/09/2021) sekira pukul 15.12 wib dini hari awak media konfirmasi dengan sdr Zuhdi tentang pembanguan pagar sawah yang tiangnya sudah terpasang diatas tanah lokasi lahan sawit hak miliknya namun jawaban ” biar lah dipasangnya nanti saya laporkan ” ucapnya” dengan adanya laporan tersebut,
juga Saat itu awak media menghubungi bpk Munajad (Kades Kembang seri baru) konfirmasi lewat hendpond melalaui pesan whatsAp menyampaikan bahwa pembangunan pagar sawah yang akan dilaksanakan sudah ada surat hibahnya dari masyarakat terutama dari bapak, PADLI bukan dengan Zuhdi.” Ungkap Pk Kades”
(Masyhuri)