Jember TransTV45.com || Kepolisian sektor Tanggul Polres Jember terus melakukan razia terhadap minuman keras di wilayah Kecamatan tanggul Kabupaten jember. Pada hari senin (13/09/21) sekitar jam 21.30wib,Petugas mengamankan tiga belas botol minuman keras jenis arak dari warung milik STR(46) warga Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.
Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima anggota Polsek tanggul. Awalnya petugas mendapat informasi jika di rumah STR mengedarkan minuman keras. Petugaspun melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Razia ini berawal dari informasi yang diterima anggota Polsek tanggul karena banyak masyarakat yang resah terhadap adanya peredaran minuman keras,” ungkap Kapolsek tanggul Polres jember AKP Miftahul Huda S,Sos.
Dari serangkaian penyelidikan ternyata benar di dalam warung milik terlapor ditemukan barang bukti berupa 17 belas botol arak yang diletakkan di bawah meja. Kemudian oleh petugas dilakukan penyitaan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanggul menungkapkan pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk ikut memberikan informasi jika ada peredaran minuman keras di tempat tinggal mereka.
“Mari bersama-sama kita lakukan pemberantasan peredaran miras untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai,” himbau AKP Miftahul Huda S,Sos.
Pewarta : Muhaimin
Sumber : Humas Polres Jember