Bupati Nias membuka Secara Resmi Laksanakan Pencanangan Vaksin Covid-19 Massal Di Kabupaten Nias

Breaking News223 Dilihat

NIAS – TransTV45.com || Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE, SH, M.Si, Laksanakan Perancangan Vaksinasi covid-19 Massal di Kabupaten Nias. di laksanakan di Puskesmas Hiliweto Gido, Selasa (14-09-2021).

Yang hadir dalam acara : Wakil Bupati Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, DPRD Kabupaten Nias, Sekda Kabupaten Nias, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah unit Lingkup Kabupaten Nias, Ketua TP PKK Kabupaten Nias, Camat Gido, Kepala UPTD Puskesmas Hiliweto, Mantan Bupati Nias, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Lingkungan Kabupaten Nias beserta Rekan-rekan Pers/juru warta.

Bupati Nias Ya’atulo Gulo,SE, SH, M.Si, mengajak semua mengucap syukur Kepada Tuhan yang Maha Esa, dimana semua telah berkumpul, dalam rangka Pencanangan Vaksin Covid-19 secara massal di Kabupaten Nias.

Bupati Nias Menyampaikan Pandemi Covid-19 memberi tantangan besar dalam upaya meningkatkan derajat Kesehatan Masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Nias.

Oleh karenanya, dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 ini, perlu dilakukan upaya mengatasinya. Melalui penerapan protokol kesehatan, dan juga melalui upaya pemberian Vaksinasi”ucapnya.

Saat ini, meningkatnya kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Nias 310 Orang, Sembuh 291 Orang dirawat/isolasi mandiri 14 Orang, meninggal 5 Orang.

Sementara cakupan Vaksinasi Covid -19 di Kabupaten Nias dosis 1 sebanyak 11.575 Orang(10,45%) dan dosis 2 sebanyak 7.184 (6,49%) dari total sasaran 110.683 Orang” jelas bupati.

Lanjut Bupati Nias, Manfaat Vaksinasi Covid -19 bertujuan untuk meningkatkan kekebalan kelompok, dan menjadi persyaratan bagi pelaku perjalanan.

Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, Pasal 13A” bahwa setiap Orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19. Yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid -19 dapat dikenakan sanksi administrasi :
A. Penundaan atau penghentian pemberi jaminan Sosial atau bantuan Sosial.
B. Penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintah.
C. Denda.

Untuk itu saya himbau seluruh Masyarakat Kabupaten Nias yang merupakan sasaran untuk mengikuti pelaksana vaksinasi Covid-19 massal di seluruh UPTD Puskesmas se-Kabupaten Nias atau di tempat yang ditunjuk sesuai dengan jadwal. Sehingga terhindar dari sanksi tersebut dan berjalan keluar daerah dapat terlaksana dengan baik dan lancar”pungkas bupati.

Harapan Saya agar Vaksinasi bagi 40.000 (empat puluh ribu)Masyarakat di kabupaten Nias ini dapat Terlaksana dengan sesuai SOP yang telah di tentukan. Salam sehat Yaahowu ”akhir kata.

Pantauan kami awak media, acara tersebut berjalan dengan penuh hikmah dan semua mengikuti aturan portokol kesehatan.

 

(Hardi M Gulo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *