Jember TransTV45.com || Seorang pria asal Ajung yang berinisial AH berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Jember, di duga AH telah mengedarkan obat keras berbahaya ( Okerbaya).
Sebelumnya anggota kepolisian mendapatkan informasi dari warga setempat, bahwa sering keluar masuknya orang yang tidak di kenal ke dalam rumah AH, dan kecurigaan warga tamu yang datang hanya hitungan menit.
Akhirnya Satresnarkoba Polres Jember melakukan pengintaian dan memang benar adanya Laporan warga setempat, ketika AH melakukan transaksi maka anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap AH (24) Wirowongso.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan anggota langsung menggeledah kediaman pelaku di temukan 1070 butir obat jenis trex yang terbagi dari 107 plastik klip masing masing berisi 10 butir,” Kata Kasat Satresnarkoba Iptu Sugeng, Selasa (14/09/21).
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 subs 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
” Saat ini pelaku yang diduga seorang pengedar masih kami dalami kasusnya dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut, barang bukti kami amankan”, Tambahnya.
Pewarta : Muhaimin
Sumber : Humas