MAROSEBO ULU – TransTV45.com II Pembangunan Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi,kolusi dan nepotisme ( KKN ) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek,sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Seperti tidak dipasang papan proyek pada program pembangunan / Rehab Balai penyuluhan KB di kelurahan Sungai rengas kecamatan Maro sebo ulu Kabupaten Batang hari – Jambi.
Karena bangunan tersebut beberapa minggu yang lalu tidak dipasang papan informasi.maka dengan diberitakan oleh media transtv45.com dan media Pos keadilan.com, maka saat ini papan pembangunan tersebut baru muncul dan terpasang.
Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan kerjanya dimulai sejak awal sampai ahir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi publik selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah
” Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, Infrastruktur jalan dan proyek irigasi.Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek.
Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas melanggar peraturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
(Masyhuri)