Breaking News343 Dilihat

Ketua Umum LMAPJ, Berkunjung dan Mediasi Tentang Ganti Rugi Lahan Jalur Kereta api Kab. Pangkep dan Kepulauan.

Ketua umum LMAPJ, Drs. Muh. Natsir DM BCKU. SH. MH. M.Si 

Pangkep, Transtv45.com.                            Permasalahan pembangunan Perkeretaapian nasional di sulawesi selatan, menjadi perhatian besar Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum MAPJ Makassar.

Ketua Umum LMAPJ, Drs. Muh. Natsir DM BCKU. SH. MH. M.Si, dalam kesempatan pertemuan dengan para pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan  Rel kereta api di Kab. Pangkep dan Kepulauan, melakukan diskusi dan dialog.

Saat di temui wartawan Transtv45 dalam pertemuan dengan para pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan Rel kereta api. Yang bertempat di kediaman Mujahid, di kelurahan Kalibone Kab. Pangkep. Muh. Natsir selaku pemerhati atas permasalahan masyarakat mengatakan, ” jika apa yang terjadi dalam pelaksanaan ganti rugi lahan rel kereta api di Kab. Pangkep dan Kepulauan ini, perlu dilakukan investigasi dan pelurusan masalah hukum yang terjadi dalam penetapan harga ganti rugi lahan. Ucapnya

Selain Ketua Umum LMAPJ  Drs. Muh. Natsir DM BCKU. SH. MH. M.Si menambahkan, jikapun ada putusan pengadilan yang mengesahkan perjalanan ganti rugi lahan rel kereta api tersebut, kami sangat menghormati keputusan itu, tetapi dengan adanya permohonan masyarakat kepada Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ), maka kami akan melakukan pendampingan secara hukum dan memberikan mediasi kepada mereka untuk mendapatkan haknya atas lahan kereta api yang lakukan tanpa persetujuan masyarakat, kami ingin melihat, siapa yang melakukan rekayasa pelaksanaan kegiatan ganti rugi lahan rel kereta api. Dan hasil keputusan pengadilan tentang ganti rugi lahan rel kereta api tersebut, dengan sendirinya cacat hukum, ucap Muh. Natsir.

Dalam dialog interaktif dengan para pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan Rel kereta api. Mereka menyampaikan, jika apa yang mereka sampaikan kepada pemilik tanah, sebatas penyampaian secara lisan untuk di setujui oleh masyarakat pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan Rel kereta api di Kab. Pangkep dan Kepulauan.

Harapan para pemilik lahan rel kereta api tersebut,  agar pelaksanaan proses ganti rugi lahan rel kereta api ini, berasaskan UU RI No.14 Tahun 2008 tentang transparansi informasi publik. Dan segala bentuk permasalahan ganti rugi lahan rel kereta api tersebut, tidak ada yang di tutup tutupi oleh oknum yang cabo mencari keuntungan dalam permasalahan lahan rel kereta api tersebut

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *