Tulungagung TransTV45.com || Lagi, Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita 3 poket sabu dan 51 butir Pil Double L dari tangan seorang pengedar narkotika yang ditangkap di sebuah rumah kos Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Identitas pengedar yang berhasil diringkus pada Kamis (16/09/2021) sekitar pukul 15.30 WIB tersebut yakni, KA (28), Lk, asal Dusun Krajan, Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.
Kasatresnarkoba IPTU Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan, akhirnya, pelaku yang merupakan pengedar narkotika berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Pelaku pun, mengakui semua perbuatannya.
Tanpa menunggu waktu, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung langsung membawa pelaku ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Selain mengamankan 3 poket sabu bruto 1,48 gram dan 51 butir Pil Double L, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah pipet kaca berisi sisa sabu bruto 1,33 gram, 3 buah potongan lakban warna hitam, sebuah potongan tisue, sebuah bungkus bekas rokok, sebuah scrop dari sedotan, sebuah sumbu, sebuah korek api, sebuah plastik klip kosong 1 bungkus bekas Pil Double L, sebuah bong, sebuah baju kemeja warna hitam tempat menyimpan sabu, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- hasil penjualan sabu dan 2 buah HP.
Saat ini pelaku sudah ditempatkan di rumah tahanan Polres Tulungagung guna mwmpertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas IPTU Nenny”.
Pewarta : Muhaimin
Sumber : Humas Polres Tulungagung