PKN Kampar Minta Pemda Transparan Terkait Pengelolaan Anggaran Dana Covid-19 dan APBD DIPA

Breaking News364 Dilihat

KAMPAR||TRANSTV45.com–  Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Kabupaten Kampar secara resmi menyurati Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kampar.

Hal itu disampaikan oleh ketua tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia Kabupaten Kampar, Andryansyah Putra kepada awak media di Bangkinang Kota, pada Selasa (21/9/2021).

“Iya hari ini kita dari PKN RI Kampar masukan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Pemkab Kampar terkait pengelolaan anggaran dana Covid-19 tahun 2020 dan 2021 dan APBD DIPA,” jelasnya.

Sesuai dengan amanat UUD No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, maka dari itu PKN RI Kampar mengajukan permintaan informasi publik ke Bupati Kampar melalui PPID Utama Pemda Kampar.

Adapun yang kita (PKN RI,-red) mohonkan adalah dokumentasi kontrak atau laporan-laporan antara lain,” Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Covid-19, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Kegiatan, Rencana Anggaran Biaya, dan Daftar penerima bantuan,” ucap Ryan panggilan akrab Andryansyah Putra sehari-hari itu.

Lanjut Ryan, APBD DIPA kita mohonkan informasi publik antara lain.

1.)Perda Tentang APBD dan lampirannya Tahun dan APBD 2020 dan Tahun 2021

2.)DIPA Satuan kerja masing masing Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
beserta Lampirannya Tahun 2020 dan Tahun 2021.

3.)Rencana Umum Pengadaan barang dan jasa baik dengan penyedia jasa maupun dengan Swakelola pada APBD tahun 2020 dan 2021.

Bahwa Adapun pengambilan dokumen ini akan kami ambil lansung oleh Tim PKN.

“Bahwa Tujuan PKN memohon Informasi ini adalah sebagai Kontrol Sosial atau Pengawasan masyarakat pada pengunaan dan pengelolaan Pengunaan keuangan Negara dan Sebagai Informasi awal dalam melaksanakan Pengawasan Publik dan Peran serta membrantas Tindak Pidana Korupsi seperti yang di amanatkan PP 43 Tahun 2018 dan PP 68 Tahun 1999,” ucapnya.

Terakhir Ryan menyampaikan, bahwa setelah 10 hari pengajuan permohonan keterbukaan informasi publik ini tidak ada respon dari Bupati Kampar melalui PPID Utama Pemda Kampar, apa lagi tidak di indahkan.

Maka PKN RI Kampar akan nantinya membuat keberatan gugatan ke Komisi Informasi Provinsi Riau, berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar penyelesaian sengketa informasi, tutupnya.

*(Reporter : Rudi Candra/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *