PEKANBARU – TransTV45.com ||Level 3 di Kota Pekanbaru telah berlangsung selama dua pekan,meski ada kelonggaran, masih saja ada puluhan tempat usaha terpaksa kena sanksi selama penerapan PPKM level 3.
Para pelaku usaha terpaksa harus kena denda lantaran buka melewati batas operasional selama PPKM level 3. Satpol PP Kota Pekanbaru mendata 26 pelaku usaha yang kena sanksi administratif berupa denda.
Banyak dari tempat usaha masih menerima pengunjung hingga malam sehingga menimbulkan kerumunan. Padahal dalam regulasi diatur bahwa restoran, kafe atau rumah makan hanya bisa melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB.
Aparat gabungan langsung membubarkan para pengunjung,total jumlah denda yang terkumpul dari pelaku usaha selama PPKM level 3 dalam dua pekan ini sebanyak Rp 7 juta.
Kita sanksi denda karena mereka melanggar jam operasional hingga menimbulkan kerumunan,” tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin 20 September 2021.
Ada 16 pelaku usaha yang terpaksa membayar denda karena melanggar protokol kesehatan. “Jadi mereka melakukan penilaian objektif sesuai dengan pelanggaran yang ada,” ujarnya.
Iwan menyebut, petugas tidak cuma memberi sanksi kepada pelaku usaha. Ada juga sejumlah masyarakat melanggar prokes sehingga harus membayar denda.
Sebanyak 17 orang yang harus membayar denda. Mereka kena sanksi denda lantaran melanggar protokol kesehatan.Total denda yang terkumpul selama dua pekan ini mencapai Rp 8.600.000. Secara keseluruhan pelanggar mencapai 43 orang.
(Rudi Candra)