TRANSTV45.COM-NIAS BARAT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Kadis DALIZARO WARUWU, S.Pd. Pelayanan Adminduk di Desa Ononamolo l Kec. Utara, Senin 20/09/2021.
Kadis menyampaikan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, sesuai pasal 2 ayat 2 dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi dan kepemilikan indentitas KTP-EL dapat memberikan kepastian dan kenyamanan kepada masyarakat apa bila ada bantuan-batuan dari pemerintah, Bantuan sosial, digunakan di Perbankan,BPJS dan Penerima Vaksin. Maka ia mengatakan perekaman KTP-EL terus dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan khususnya dalam pemintasan pendataan penduduk rentan dokumen kependudukan.
salah satu peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan kepala bidang Capil Kabupaten Nias Barat GESELI HIA,S.Pd mengharapkan tidak ada lagi masyarakat Nias Barat yang belum mempunyai KTP-EL, Ungkapnya.
mengingat KTP-EL adalah indentitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang di terbitkan oleh instasi pelaksana (Disdukcapil) yang berlaku di seluruh wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia. ( Bezi Hal )