TANGERANG – TransTV45.com || Terkait penggrebakan Toko Kosmetik yang menjual obat obatan golongan G jenis Tramadol dan Excimer di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada hari selasa 21-9-2021.
“Oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)Dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pakuhaji,yang dimana di dapatkan sejumlah butir kurang lebih 1000 butir obat jenis Excimer dan Tramadol.
Dikonfirmasi awak media Kapolsek Pakuhaji AKP.Dodi Abdul Rohmin M.KRIM menjelaskan,Kita akan menindak lanjuti laporan tersebut dan akan melakukan razia di seluruh wilayah hukum Polsek Pakuhaji terkait marak nya peredaran obat obatan golongan G jenis Excimer dan Tramadol,”Ujarnya Rabu (22/9/2021).
“Lebih lanjut Kapolsek Pakuhaji AKP. Dodi Abdul Rohim mengatakan,Sore ini kita akan melakukan rapat bersama muspika Kecamatan Pakuhaji terkait marak nya peredaran obat jenis Excimer dan Tramadol di wilayah Pakuhaji,Kita akan bersama bersama melakukan razia kepada toko kosmetik yang tidak memiliki izin dan menjual obat obatan golongan G tersebut,”Tegas Dodi.
Ditempat Yang Sama Efendi Lim sebagai Wakil Ketua II DPC Gerakan Anti Narkoba Nasional Kabupaten Tangerang sangat berterima kasih serta Mengapresiasi dan sangat mendukung gerakan Ketua MUI dan Satpol PP Kecamatan Pakuhaji yang menutup dan menggrebekan toko kosmetik yang menjual obat obat golongan G tersebut.
Efendi pun berharap hilangnya peredaran obat obat jenis golongan G tersebut di wilayah Kabupaten Tangerang, agar para pemuda pemudi sebagai generasi bangsa terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat obat yang sifat nya dilarang seperti Jenis Excimer dan Tramadol,”Tutup nya
M. Rizki / Dayak.