Diduga Kades Laowöwaga diduga Korupsikan DD TA 2017/2019, LSM-NAWACITA Resmi Laporkan Ke Inspektorat Nias Utara

Breaking News421 Dilihat

Nias Utara | Transtv45.com – Oknum Pemdes Laowöwaga Resmi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Nias Utara Diduga Mark-Up Dana Desa Tahun Anggaran 2017/2019 di Desa Laowöwaga oleh Pemdes Laowöwaga An. M. Zalukhu Serta Perangkat Desanya Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara. Kamis, 23/09/2021.

Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Berwawasan Cinta Tanah Air Indonesia Kepulauan Nias Sumatera Utara (DPD LSM-NAWACITA) tindaklanjut surat Pernyataan dan Aduan Masyarakat Desa Laowöwaga, Nomor 053/DPD/LSM-NAWACITA/IX/2021 yang ditunjukan Kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Utara atas Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017/2019.

Tepatnya hari ini, Ketua dan Beberapa anggota DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias-Sumut Serta perwakilan Masyarakat Desa Laowöwaga Kecamatan Lahewa Timur, langsung mendatangin Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara untuk menyampaikan Laporan tersebut dan telah diterima oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Utara yang diwakili oleh Irban II Amiyudin Telaumbanua diruangan Inspektur.

Saat menyampaikan laporan, awak Media sempat meminta tanggapan dari Irban II oleh Bapak A. Telaumbanua mengatakan “kami dari pihak Pemerintah khususnya mewakili Bapak Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Utara sangat Berterimakasih kepada teman-teman Lembaga dan Media yang datang disini untuk memberikan kami informasi tentang masalah aduan masyarakat Desa Laowöwaga Kecamatan Lahewa Timur ini karena selama ini belum pernah kami dengar adanya permasalahan disana dan kami akan segera tindaklanjut.” Ungkapnya

Selanjutnya, Tim dari DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias-Sumut langsung menyampaikan tembusan atas surat laporan tersebut ke Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Kepala Bagian Umum Kabupaten Nias Utara(Bupati), Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara, Polsek Lahewa dan juga Camat Lahewa Timur.

Sekretaris DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias-Sumut oleh Sarofati Lase saat dikonfirmasi oleh awak media dan mengatakan “kita sudah menyampaikan Laporan Resmi ke Inspektorat Kabupaten Nias Utara atas Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017/2019 di Desa Laowöwaga Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara oleh Pemdes M. Zalukhu Bersama Perangkat Desa Laowöwaga.” Tuturnya Sarofati Lase

Lebih lanjut lagi Sarofati Lase mengatakan “kita hanya menindaklajutin surat pernyataan dan aduan masyarakat Desa Laowöwaga, dimana mereka meminta agar Inspektorat Kabupaten Nias Utara bisa melakukan Auditor di Desa Laowöwaga atas Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa tersebut supaya Bisa dipastikan apakah disana benar atau tidaknya karena kita dari Lembaga tidak Bisa memvonis tentang hal itu karena itu harus sesuai dengan prosesnya.” Jelasnya Sarofati Lase

Menurut Camat Lahewa Timur oleh Julius Zalukhu mengatakan “kami dari pihak Kecamatan Lahewa Timur tidak membatasi teman-teman Lembaga dan Media dalam menjalankan tugasnya dan kami berharap agar pihak penegak Hukum diwilayah Kabupaten Nias Utara dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Nias Utara untuk Bisa menindaklajutin terkait laporan tersebut tanpa adanya interveksi dari pihak manapun.” Tandasnya Camat

Dalam waktu bersamaan juga salah seorang masyarakat Desa Laowöwaga yang bernisial AM menyampaikan komentarnya Kepada Awak Media dan mengatakan “hari ini jelas kami sangat berterimakasih dan Apresiasi Kepada teman-teman dari DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias-Sumut yang telah Bersusah payah datang di Kabupaten Nias Utara atas tindaklanjut laporan kami warga Desa Laowöwaga, dan Berharap agar Pemerintah bisa secepatnya menindaklajutin serta melakukan Auditor di Desa kami ini.” Ucapnya AM di akhiri.

Juli Berkat Bate’e

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *