Bahas Revisi UU ASN, Wapres: Jangan Lemahkan Reformasi Birokrasi

Berita358 Dilihat

Jakarta Transtv45.com|Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin mengingatkan agar revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sampai melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) – Wapres Ma’ruf Amin.

Hal tersebut ditegaskan Wapres dalam rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jumat (24/09/2021), di Jakarta.

“Jangan sampai revisi ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi kita, sebab masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak Presiden supaya dijalankan dengan konsisten,” pesannya.

Revisi UU ASN ini, lanjut Wapres telah masuk program legislasi nasional (prolegnas), sehingga pembahasannya pasti akan terus berlanjut. “Saya melihat revisi ini tentu akan terus dijalankan karena sudah masuk prolegnas yang pembahasannya akan dimulai akhir Oktober,” ujarnya.

Dalam rapat kali ini, Wapres meminta kepada segenap jajaran pemerintah yang terkait untuk betul-betul mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pembahasan revisi UU ASN yang akan dilakukan bersama DPR. Bahkan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2022 di DPR tanggal 16 Agustus 2021 lalu, kata Wapres,

Presiden secara tegas menyinggung tentang reformasi birokrasi. “Undang-Undang ASN ini merupakan pilar utama dari reformasi birokrasi yang menjadi salah satu prioritas program pemerintah,” tegasnya.

Sekali lagi, Wapres berharap revisi UU ASN tidak mengganggu kontinuitas pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya terkait pelaksanaan sistem merit. “Jangan sampai mengalami kemunduran (set back). Misalnya saja di dalam masalah rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga pengisian jabatan pimpinan tinggi,” tandasnya.

Selanjutnya, Wapres mempersilakan kepada menteri dan pejabat yang hadir secara bergantian untuk menyampaikan pandangan mengenai rencana pelaksanaan revisi UU ASN. “Di sini kita ada tiga bahan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari DPR, kemudian usulan DIM dari pemerintah [yakni] Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan yang ketiga ada rekomendasi berupa memo kebijakan dari Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang di dalamnya ada semacam kesimpulan dan rekomendasi,” tandas Wapres.

Tampak hadir dalam rapat kali ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, dan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara Bidang Hukum, HAM, dan Pemerintahan M. Rokib.

(CND™| SETWAPRES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *