Bantah Pernyataan Pater Simon Suban Tukan, SVD, Ini Klarifikasi Bapak Muhammad Yasin (Tua Golo Nggoer)

Berita461 Dilihat

LABUAN BAJO. TRANSTV45.COM|Muhamad Yasin, Tua Golo Nggoer, membantah tudingan yang disampaikan oleh, Pater Simon Suban Tukan, SVD, perihal salah satu oknum di Polres Manggarai Barat, yang disebut–sebut menjadi salah satu pembeli tanah di Rase Koe, Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menjelaskan, pernyataan tersebut sama sekali tidak benar dan itu merupakan fitnah.

“Saya (Muhamad Yasin,red) tidak pernah menjual tanah di Rasa Koe kepada Anggota Polisi ataupun kepada Kapolres Mabar,” kata Tua Golo Nggoer itu, Minggu (26/09/2021)

Menurutnya, bahwa tanah di Lingko Rasa Koe dirinya hanya menjual kepada Sdr. Mardin, pada tahun 2018 lalu, dan tidak pernah menjual kepada Pihak lain hingga saat ini.

“Terkait dengan berita yang menyebut saya menjual tanah kepada Kapolres Mabar sesuai pernyataan Pater Simon Suban Tukan, SVD, saya tidak tahu sumber Informasinya dari mana, karena saya belum pernah bertemu dengan Pater Simon Suban Tukan, SVD, atau menjelaskan kepada media ataupun tokoh agama siapapun terkait saya menjual tanah di Rasa Koe kepada Kapolres Mabar,” katanya.

Menurutnya, tudingan Pater Simon Suban Tukan, SVD sangat merugikan dirinya, karena pernyataan tersebut Ia dihadapkan dengan permasalahan baru yakni mempertanggung jawabkan berita yang tidak benar dan tidak pernah di ucapkan oleh dirinya.

“Sejauh ini yang saya tahu tanah dirasa koe (lokasi objek sengketa) tidak pernah dijual kepada pihak lain selain Sdr. Mardin, dan saya tidak mengetahui apakah Sdr. Mardin telah menjual lagi kepihak lain atau masih miliknya,” tandasnya.

Ia menjelaskan, terkait dengan pemasangan Plang PT. Platinum Persada di Lokasi Rasa Koe, Ia mengatakan bahwa, memang benar dan Plang PT. Platinum Persada tersebut telah Ia Cabut, karena pada saat pemasangan Plang PT. Platinum Persada, Sdr. Mardin tidak memberitahukan kepada dirinya.

“Walaupun Ia telah membeli tanah tersebut, tetapi belum dibayar lunas sehingga saya memiliki hak untuk mencabut Plang PT. Platinum Persada dan pada saat pencabutan Plang PT. Platinum Persada saya memberitahukan kepada Sdr. Mardin,” imbuhnya.

Ia berharap berita seperti ini tidak terjadi lagi, selain pribadinya yang dirugikan, juga terdapat orang–orang lain yang dirugikan seperti Nama Kapolres Mabar yang turut dibawa–bawa sebagai pembeli.

“Saya pribadi sangat setuju dengan langkah dari Pihak Polres Manggarai Barat, mengamankan 21 Warga yang menguasai lahan karena akan besar kemungkinan terjadinya konflik sosial apabila tidak segera diamankan,” tambahnya.

Sementara Samaila, Kepala Desa Golo Mori menjelaskan, selama menjabat sebagai Kepala Desa Golo Mori hingga sekarang, Ia tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah di Lingko Rasa Koe dengan pembeli ataupun penjual Anggota Polisi yang berdinas di Polres Manggarai Barat.

Untuk diketahui, dalam pernyataanya yang dimuat di media, Infolabuanbajo.com, Koordinator JPIC-SVD Ruteng Pater Simon Suban Tukan, SVD menemukan adanya kejanggalan dalam kasus tersebut.

Menurut Pater Simon, salah satu aparat kepolisian dari Polres Manggarai Barat adalah pembeli tanah di Rase Koe, Golo Mori yang tengah bersengketa tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *