BATANGHARI – TransTV45.Com |Menurut Informasi yang beredar dikalangan masyarakat diduga Oknum Pegawai Honorer Penyuluhan Pertanian (PPL) Kecamatan Marosebo ulu Kabupaten Batanghari, sering tidak aktif baik dikantor maupun dilapangan, Selasa 28/09/2021.
Diketahui Daulai adalah salah seorang pegawai honorer dinas penyuluhan pertanian Kecamatan Marosebo Ulu. yang ditugaskan sebangai (PPL)di 2 desa, antaralain Desa Mekar Sari dan Desa Rawa Mekar pada tahun 2021,
” Dikatakan Pemdes Desa Mekar Sari,” Dalam kurun waktu 9 bulan berjalan Oknum Daulai sebagai penyuluhan Pertanian (PPL) didesanya, hanya satu kali datang kedesanya seminggu yang lalu untuk memperkenalkan dirinya.
” Sangat disayangkan sekali didalam masa-masa Pandemi Covid-19, Ekonomi makin sulit, Masyarakat selalu berharap dengan adanya penyuluhan didesanya, bisa untuk membantu dan meningkatkat disektor pertanian dan obat-obatan. Tapi semuanya tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.” Ungkapnya saat dikomfirmasi.
” Mendengar informasi tersebut, pihak Media ini dan LSM Gerak Indonesia juga LSM Gempita Kab. Batanghari, langsung mendatangi, Ramli sebagai pimpinan Korlap dinas pertanian Kecamatan Marosebo ulu, untuk dikonfirmasi.
“Dalam ungkapannya, ” saudara Daulai adalah benar-benar sebagai pegawai honorer dikantor Pertanian yang membidangi sebagai tugas Penyuluhan (PPL)di 2 desa, Desa Mekar Sari, Dan Desa Rawa Mekar Ditahun 2021, yang sebelumnnya ia bertugas di Simpang Sungai Rengas, saya juga tidak tau betul dengan hal ini, Karena Laporanya masing-masing melalui skipo. kadang-kadang 1 minggu sekali saya jumpa dikantor, kalau untuk kegiatan dilapangan sama sekali saya juga tidak tau persis dikarenakan laporanya tidak melalui saya, SK nya juga dari dinas pusat, bukan dari pemda.
” Saya juga berharap untuk kedepanya agar bisa lebih bersinergi lagi dalam mengeban tugas dan tupoksinya masing-masing.” Ringkasan nya.
“Darmawan Syaf Humas LSM Gerak provinsi Jambi, Angkat bicara,” dalam hal ini Dinilai sangat merugikan masyarakat dan Negara, sesuai dengan undang-undang no 5 tahun 2014 tentang kedisiplinan dan Kode etik sebagai Pegawai honorer (PPPK)di kepemerintahan. Dan akan segra membuat Laporan tekait Oknum pegawai honorer yang sering tidak aktif baik dikantor maupun dilapangan,” Pungkasnya.
(M.Rian)