Lumajang TransTV45.com || Tim Resmob Polres Lumajang panen besar dengan mengungkap jaringan pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Lumajang yang selama ini meresahkan masyarakat Lumajang. Selasa (28/9/21)
Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap jaringan pelaku curanmor tersebut setelah melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran (undercover), dalam jangka waktu yang relatif singkat Tim Resmob berhasil meringkus 4 orang pelaku.
4 orang pelaku Curanmor yang berhasil ditangkap adalah SWD (23) dan JSG (21) tercatat sebagai warga Desa Dadapan Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, kemudian TO (30) yang beralamat di Desa Bence Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang dan MAN, (39) beralamat di Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.
Dari keempat pelaku tersebut didapat keterangan bahwa mereka mempunyai peran masing-masing dalam melancarkan aksinya, SWD (23) dan JSG (21) bertindak sebagai eksekutor pencurian sepeda motor sedangkan TO (30) dan MAN (39) adalah sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom. saat dikonfrimasi menyatakan bahwa para pelaku ini sudah lama beroperasi melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Lumajang.
“Ya, Benar kami Satreskrim Polres Lumajang, pada Hari Selasa Sore tanggal 28 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB telah berhasil mengungkap jaringan pelaku Pencurian dengan pemberatan (curanmor) SWD dkk, berjumlah 5 orang pelaku, diantaranya 4 orang tertangkap dan 1 orang masih dalam pengejaran. Dapat saya jelaskan bahwa 4 orang yang tertangkap yaitu SWD (23), dan JSG (21) yang merupakan residifis dan DPO kami dalam perkara Curas (begal) bertindak sebagai eksekutor pencurian sepeda motor dan joki, sedangkan TO (30) dan MAN (39) adalah sebagai penadah sepeda motor hasil curian, adapun 1 orang lainnya yang belum tertangkap adalah RD beralamat di Desa Bence Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang yang dalam aksinya juga bertindak sebagai joki dan eksekutor pencurian sepeda motor,”jelas Fajar.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, Fajar menjelaskan bahwa awal dimulainya penyelidikan berdasarkan hasil olah TKP pada hari Senin tanggal 27 September 2021 WIB di SDN Sentul 01 alamat Jalan Mahameru No. 19 Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang.
“Alhamdulillah, kami dapat mengungkap kasus ini hanya dalam waktu tidak lebih dari 30 jam, berawal dari laporan WT (60) yang menjadi korban tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 09.30 WIB, kemudian kami langsung melakukan olah TKP di SDN Sentul 01 alamat Jalan Mahameru No. 19 Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, dari hasil olah TKP dan hasil gelar perkara selanjutnya kami lakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan para pelaku,” imbuh Fajar.
Tidak hanya itu, Fajar juga mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan perbuatannya dengan modus yang sama pada 13 TKP lainnya.
“Ya, setelah kami periksa para tersangka ini mengakui perbuatannya, sehingga kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di SDN 01 Sentul ini berkembang menjadi 13 TKP seluruhnya di Lumajang, dengan pelaku yang sama dan dengan modus operandi yang sama yaitu dalam melakukan pencurian pelaku merusak lobang kunci sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu “T”, selanjutnya tersangka membawa kabur sepeda motor korban,”tutup Fajar.
Dalam pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan sepeda motor ini, Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan dari tangan para pelaku berupa sebuah Kunci “T”, 1 unit sepeda motor HONDA Scoopy No. Pol : N 3021 ZP, tahun 2018, warna Coklat Hitam, an. SRI ANDAYANI alamat Perum Tukum Indah Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang yang diambil pelaku di TKP SDN 01 Sentul, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Abu abu, 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna putih Th 2019 Nopol N 3173 YAK hasil dari TKP RM Apung Pondok Asri Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol. : N 6319 UO warna Merah Putih tahun 2017 hasil dari TKP Toko Sumber Netral Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru Putih sebagai sarana yang digunakan pelaku melakukan pencurian.
Hingga berita ini dimuat, SWD dkk masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. SWD dkk akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Pewarta : Muhaimin
Sumber : Humas Polres Lumajang