JAKARTA TRANSTV45 COM|Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra mewakili Menteri Pertahanan (Menhan), mengikuti rapat tingkat menteri secara virtual di Ruang Sisfohaneg, Kemhan, Jakarta, Rabu (29/9), dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (PTKL), dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P.
Pada pertemuan tersebut, Wamenhan didampingi Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Prof. Dr. Ir Amarulla Octavian, S.T., M.Sc., DESD., Wamenhan dalam pertemuan tersebut juga didampingi Karo Ortala Setjen Kemhan Brigjen TNI Jati Bambang Priyambodo, S.I.P., M.A.P., dan Karo Turdang yang diwakili Kabag Rancanghar I Yuniar.
Dalam penyampaian pandangan, Rektor Unhan RI menyampaikan bahwa Kemhan menyetujui ketentuan yang menyatakan Kementerian/Lembaga tetap menyelenggarakan PTKL atas penugasan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sebagaimana dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) pada masa yang lalu. Sejalan dengan Peraturan Presiden RI No.5 Tahun 2011 yang menetapkan bahwa Universitas Pertahanan (Unhan) RI sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana secara fungsi teknis akademik dibina oleh Kemdikbudristek dan secara teknis fungsional dibina oleh Kemhan RI.
Dan secara selaras, Kemhan juga menyiapkan sumber Daya Manusia (SDM) Pertahanan Negara yang tidak hanya terbatas pada Komponen Utama (TNI), tetapi juga Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung, sebagaimana tertuang dalam UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
(Chandra™|Humas Setjen Kemhan).