KUBU RAYA – TransTV45.Com | Usai pelatihan bimbingan teknis (Bimtek) Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, di Hotel Mercure, Rabu,” (29/9).
Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa sungai kupah Adi, S, hut mengatakan, kami disini diberi pelatihan bagaimana cara menyusun draf peraturan desa tentang perlindungan pengelolaan hutan mangrove, Jelasnya
Adi menambahkan, dimulai dari tahap mengidentifikasi masalah, aktor perusak mangrove, sebabnya, sampai solusi dan tujuannya. Diharapkan dari penyusunan draf tersebut menghasil kan standar hukum di desa berupa perdes. Perdes tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan hutan mangrove yang di lestari.
Alhamdulillah, tahun ini di desa kami desa sungai kupah mendapatkan luasan penanaman mangrove seluas 15 haktar Dimana 10 haktar untuk metode rumpun berjarak dan 5 haktar untuk pengkayaan. Diharapkan program BRGM ini tetap berlanjut sehingga dapat merehabilitasi hutan mangrove yang ada di Indonesia khususnya di desa kami. Ucap Adi
Mudah-mudahan program ini kalau dikembangkan terus menjadi objek wisata, baik wisata alam maupun wisata edukasi untuk masyarakat tentang bagaimana manfaat pohon-pohon yang harus kita jaga.
Lanjut adi, Saya mengajak masyarakat khususnya di desa sungai kupah “Yok Jaga Mangrove” sehingga hutan mangrove tersebut juga menjaga kita baik secara ekologi maupun ekonomi. Pungkasnya.
(EDDY)