Serang Banten. Transtv45.com|Selasa 28 sep 2021 keluh kesah seorang perempuan korban pengeroyokan tercurah di hadapan awak media saat di komfirmasi.
Almah warga kp pabuaran RT 10 RW 03/ des binong kec. pamarayan kabupaten serang banten, merasa tidak puas dengan tindakan hukum polres kabupaten serang di mana ia mengadu atau melapor.
Menurutnya memang hal yang patut di sayangkan laporan dari bulan juni 2021 hingga saat ini dugaan pengeroyokan/penganiayaan belum ada tindakan penangkapan/penahanan sesuai pasal 170 jo 351 KUHP.
Lanjut almah, saya sudah di sakiti mereka secara pisik saya di pukuli di tendang seperti binatang yg menjijikan sehingga saya masuk rumah sakit.kartini
Bahkan sekarang juga kepala saya sedang terasa sakit,pusing,dan berdengung namun saya tetap datang memenuhi panggilan yg ke tiga kali ini karena menghargai hukum dan demi harapan saya menuntut keadilan buat saya yang sudah terzolimi,sudah jelas saya di aniaya di kroyok sampai masuk rumah sakit Kartini Rangkas Bitung juga pisum, saksi – banyak kenapa sampai kurang lebih 4 bulanan dari semenjak saya lapor, di Polsek Pamarayan. oknum Rw.03). dan beberapa anggota keluarganya yg ikut menganiaya saya masih berkeliaran, saya kuatir kejadian itu terulang lagi karna posisi rumah saya dan para pelaku berdekatan (satu kampung).
lanjut Almah dalam panggilan ke tiga menerangkan.
penyidik meminta tambahan saksi padahal saksi sudah ada empat.
apa perlu saya panggil satu kampung keluh almah (korban).
Saat di komfirmasi IPDA lambasa nababan SH selaku kanit unit 1V sat reskrim polres kabupaten serang banten, belum bisa memberikan keterangan.tutupnya
Pardi sr.